Langsung ke konten

PEMUDA DAN OI.AHRAGA

PERPRES No. 187 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu

oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.

### Pasal 4...

SK No247514A

---

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 4

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk
membantu Presiden dalam
pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga,
peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan
industri olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan
olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan
pengembangan industri olahraga;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI

Bagran Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi. . .

SK No247515A

---

FRESIDEN

- Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
- Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
- Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan
Keolahragaan;
- Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan
Keolahragaan;
- Staf Ahli Bidang Ttansformasi dan Tata Kelola
Birokrasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan
Internasional.

Bagran Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 8

(1) Sekreta{iat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan . . .

SK No2475t6A

---

PRESIDEN

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan kepemudaan.

Pasal 13

Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebljakan di bidang pelayanan
kepemudaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan kepemudaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pelayanan kepemudaan ;
- pemberian . . .

SK No247518A

---

FRESIDEI'f

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan kepemudaan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembudayaan olahraga.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebljakan di bidang pembudayaan
olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pembudayaan olahraga;
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembudayaan olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembudayaan olahraga;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagran

SK No247519A

---

FRESIDEN

Bagian Kelima
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan prestasi olahraga.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi
olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang
peningkatan prestasi olahraga;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

Pasal 20

(l) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Deputi. . .

SK No247520A

---

FRESIDEN

(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
industri olahraga.

(2) Ruang lingkup pengembangan industri olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
jasa kegiatan cabang olahraga; dan a. pengelolaan
- pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.

Pasa]22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

menyelenggarakan fungsi:
pengembangan a. perumusan kebijakan di bidang
industri olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di
bidang pengembangan industri olahraga;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan industri olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan industri olahraga;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketqiuh
Staf Ahli

Pasal 23

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.

### Pasal 24...

SK No247521A

---

PRESIDEN

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan

Keolahragaan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.

(2) Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan

Keolahragaan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan.

(3) Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi
birokrasi, tata kelola, dan transformasi digital.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan

Internasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan
internasional.

Bagian Kedelapan
Inspektorat

Pasal 25

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 26

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PasaJ2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

pengawasan intern di a. penlrusunan kebijakan teknis
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan . . .

SK No247522A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri:
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagran Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 28

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 29

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 30

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
y€rng menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 31 ...

SK No247523A

---

PNESIDEN

Pasal 31

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda
dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

Pasal 32

Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 33

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagl
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 36. . .

SK No247874A

---

I
,/

.)

FRE3IDEN

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 37

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 38

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 39

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetqjuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

### Pasal 40...

SK No247525A

---

FNESIDEN

Pasal 41

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian ter4p melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 202O terrtarrg Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 253), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 202O tentang Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 253), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No247526A

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengaa
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Djaman

SK No 247773 A