(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil);
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/instansi lain di luar Badan
Pemeriksa Keuangan;
- Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
---
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan.