Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 188 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

(1) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi

syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur

Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina

kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

(2) Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai

lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau

ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa

Keuangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Badan Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan

Kinerja setiap bulan.

### Pasal 3 …

---

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa

Keuangan yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa

Keuangan yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa

Keuangan yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu

(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri

Sipil);

  • Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa

Keuangan yang diperbantukan/dipekerjakan

pada badan/instansi lain di luar Badan

Pemeriksa Keuangan;

  • Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa

Keuangan yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012.

---

(2) Ketentuan …

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak

diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Ketua

Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 4

Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan

memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap

bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

### Pasal 7 …

---

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Badan

Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan

Pemeriksa Keuangan sesuai dengan hasil validasi

yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Badan Pemeriksa

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kelas jabatan ditetapkan oleh Ketua Badan

Pemeriksa Keuangan setelah mendapat persetujuan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat

terhadap perubahan anggaran, Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa

Keuangan wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan …

---

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan

dievaluasi secara berkala oleh Ketua Badan

Pemeriksa Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun

bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,

diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pemeriksa

Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, baik

secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut

bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang

Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan

Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta

Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perancangan
Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan,

ttd.

M. Rokib

---