Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 189 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi

syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur

Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina

kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Pemilihan Umum adalah PNS, Anggota TNI/POLRI,

dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan

Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu

jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat

Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, selain

diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja

setiap bulan.

Pasal ...

---

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal

Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal

Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan

untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal

Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal

Komisi Pemilihan Umum yang diperbantukan/

dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar

lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Pemilihan Umum;

  • Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal

Komisi Pemilihan Umum yang diberikan cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012.

(2) Ketentuan ...

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan

Umum yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan

Umum.

Pasal 4

Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja Pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal ...

---

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal Komisi Pemilihan Umum ditetapkan oleh

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai

dengan hasil validasi yang telah dilakukan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan

dari para pemangku jabatan di lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan

ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi

Pemilihan Umum setelah mendapat persetujuan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat

terhadap perubahan anggaran, Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal

Komisi Pemilihan Umum yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan

Profesi, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas

jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada

jenjangnya.

(2) Apabila ...

---

(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar

daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya,

maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi

pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal

Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan

dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal

Komisi Pemilihan Umum dan Tim Reformasi

Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,

diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi

Pemilihan Umum, Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan,

baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama

menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 393

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Asisten Deputi Bidang Perancangan
Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan,

M. Rokib

---

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 189 TAHUN 2014

TANGGAL : 24 DESEMBER 2014

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM

TUNJANGAN KINERJA PER No KELAS JABATAN

KELAS JABATAN

1 2 3

1. 17 Rp. 19.360.000,00

1. 16 Rp. 14.131.000,00

1. 15 Rp. 10.315.000,00

1. 14 Rp. 7.529.000,00

1. 13 Rp. 6.023.000,00

1. 12 Rp. 4.819.000,00

1. 11 Rp. 3.855.000,00

1. 10 Rp. 3.352.000,00

1. 9 Rp. 2.915.000,00

1. 8 Rp. 2.535.000,00

1. 7 Rp. 2.304.000,00

1. 6 Rp. 2.095.000,00

1. 5 Rp. 1.904.000,00

1. 4 Rp. 1.814.000,00

1. 3 Rp. 1.727.000,00

1. 2 Rp. 1.645.000,00

1. 1 Rp. 1.563.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Asisten Deputi Bidang Perancangan
Peraturan Perundang-undangan Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan,

ttd.

M. Rokib