Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA pada tanggal 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREMENT ON VISA EXEMPTION (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBEBASAN VISA)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
