Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.45
