Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 19 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2016-02-23

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN

untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan

Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian

Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Co-
ordinating Centre for Humanitarian Assistance on

Disaster Management on Hosting and Granting

Privileges and Immunities) yang telah ditandatangani
pada tanggal 23 Februari 2016 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN
untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan

Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian
Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Co-

ordinating Centre for Humanitarian Assistance on
Disaster Management on Hosting and Granting

Privileges and Immunities) dalam bahasa Indonesia dan

bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.38 -4-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Maret 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.38 -5-