Langsung ke konten

PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH

PERPRES No. 19 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 2

(1) Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Tg.man

Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan
Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51
Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
(21 Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman
Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib:
a menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada
Kementerian Sekretariat Negara; dan

. b. melakukan .

SK No 096002 A

---

PRESIDEN

- melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan
Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian
Sekretariat Negara.

(3) Sebelum dilakukan serah terima sebagaimana dimaksud

pada ayat (2)'huruf b, Yayasan Harapan Kita:
- dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan
terkait pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dengan
pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian
Sekretariat Negara, termasuk tapi tidak terbatas i:ada
pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa
menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja,
penerbitan surat hutang, dan perjanjian lain yang
menimbulkan pembebanan' atas tanah, baugunan,
dan/atau aset lain yang berada di atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);
- dilarang mengganti Pengurus, Direksi, Manajemen,
Pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau
pengelola Taman Mini Indonesia Indah tanpa
persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara; dan
- wajib berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat
Negara dalam melakukan proses pengakhiran dan
transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

(4) Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan

serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini
Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 3

Menteri Sekretaris llegara membentuk Tim yang bertugas:
- menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan
Taman Mini Indonesia Indah;
- mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan
dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
- mewakili Kementerian Sekretariat Negara dalam
berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam
mengelola Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris
Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

Pas l4...
SK No 096003 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Dalam hal Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan

kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21
dan ayat (4), Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
melakukan penguasaan dan perrgelolaan Taman Mini
Indonesia Indah secara langsung.
(21 Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera
diikuti dengan audit operasional, inventarisasi, dan
penilaian aset Taman Mini Indonesia Indah.

(3) Pendanaan yang dipei:lukan untuk penguasaan dan

pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Tim
bersumber dari:
- bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran
Kementerian Sekretariat Negara; dan
- sumber lain yang sah, tidak. mengikat, dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang

diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan Taman Mini
Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Pasal 5

Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan pengelolaan
Taman Mini Indonesia Indah dapat bekerja sama dengan pihak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 6

Karyawan Tetap yang bekerja pada pengelola Taman Mini
Indonesia Indah dapat dipekerjakan kembali sebagai Karyawan
pada pengelola baru Taman Mini Indonesia Indah.

Pasal 7

Segala kewajiban dalam pengelolaan Taman Mini Indonesia
Indah yang harus dipenuhi sebelum Peraturan Presiden ini
berlaku menjadi tanggung jawab Yayasan Harapan Kita.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Diktum Kedua
dan Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

SK No 096004 A Agar

---

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam [,embaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3l Maret 2027

INDONESIA,

rtd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
trasi Hrrkum,

vanna Djaman

SK No 096063 A