Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan
ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang
dilakukan di dalam negara maupun antarnegara,
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi.
1. Tindak
SK No 148751A
---
PRES IDEN
1. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya
disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau
serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang
mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang.
1. Gugus Tfigas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang Pusat yang selanjutnya
disebut Gugus T\rgas Pusat adalah lembaga
koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya
pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang di tingkat nasional.
1. Gugus T\-rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang Provinsi yang selanjutnya
disebut Gugus T\rgas Provinsi adalah lembaga
koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya
pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang di tingkat provinsi.
1. Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang KabupatenlKota yang
selanjutnya disebut Gugus T\:gas KabupatenlKota
adalah lembaga koordinatif yang bertugas
mengoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang di
tingkat kabupaten/ kota.
1. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya
disingkat RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat
nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang
dilakukan secara sistematis dan terencana untuk
mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan
orang.
1. Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya
disingkat RAD PPTPPO adalah rencana aksi tingkat
provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berisi
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara
sistematis dan terencana untuk mencegah dan
menangani tindak pidana perdagangan orang.
Pasal2...
SK No 148752 A
---
FRES IDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
