Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN

PERPRES No. 19 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan
ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang
dilakukan di dalam negara maupun antarnegara,
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi.

1. Tindak

SK No 148751A

---

PRES IDEN

1. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya
disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau
serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang
mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang.
1. Gugus Tfigas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang Pusat yang selanjutnya
disebut Gugus T\rgas Pusat adalah lembaga
koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya
pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang di tingkat nasional.
1. Gugus T\-rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang Provinsi yang selanjutnya
disebut Gugus T\rgas Provinsi adalah lembaga
koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya
pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang di tingkat provinsi.
1. Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang KabupatenlKota yang
selanjutnya disebut Gugus T\:gas KabupatenlKota
adalah lembaga koordinatif yang bertugas
mengoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang di
tingkat kabupaten/ kota.
1. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya
disingkat RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat
nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang
dilakukan secara sistematis dan terencana untuk
mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan
orang.
1. Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya
disingkat RAD PPTPPO adalah rencana aksi tingkat
provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berisi
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara
sistematis dan terencana untuk mencegah dan
menangani tindak pidana perdagangan orang.

Pasal2...

SK No 148752 A

---

FRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN

PPTPPO Tahun 202O - 2024.
(21 RAN PPTPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
- Gugus T\rgas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan
Gugus T\rgas Kabupaten/Kota; dan
- kementerian/lembaga,
dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Pasal 3

(1) Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO

sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2) Pelaksanaan RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas
Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO

untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO
Tahun 202O - 2024.
(21 RAD PPTPPO Tahun 202O 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN PPTPPO
Tahun 202O 2024 dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah.

(3) RAD PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan
Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan
kewenangannya.

. Pasal 5. .

SK No 1487.53 A

---

FRESIDEN

Pasal 5

(1) RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

memuat:
- latar belakang dan kondisi pencegahan dan
penanganan TPPO di Indonesia;
- arah kebijakan dan strategi pencegahan dan
penanganan TPPO;
- matriks RAN PPTPPO; dan
- mekanisme keda.
(21 RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

RAN PPTPPO tahun 202O sampai dengan tahun 2022 telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga
dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Pasal 8

Pendanaan pelaksanaan RAN PPTPPO bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 148754 A

---

PRES tDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Febnaari 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,
a

Djaman

SK No 148783 A