Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat
berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan
mendapat umpan balik audiovisual.
1. Gim Nasional adalah produk Gim yang dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang
dibuktikan dengan surat pencatatan ciptaan atau
sertifikat kekayaan intelektual.
1. Pelaku Industri Gim Nasional adalah orang perorangan
atau kelompok warga negara Indonesia atau badan usaha
berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan penciptaan, pembuatan, penerbitan, distribusi,
dan/atau perdagangan produk Gim.
1. Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional adalah
upaya yang dilakukan secara konvergen, holistik,
integratif, dan berkualitas melalui program untuk
mencapai target peningkatan industri Gim Nasional.
1. Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
adalah langkah yang disusun dalam bentuk kegiatan
pengembangan industri Gim Nasional.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Pasal2...
SK No 187931A
---
