Langsung ke konten

PERCEPATAN PENGEMBANGAN TNDUSTRI GIM NASIONAL

PERPRES No. 19 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual. 1. Gim Nasional adalah produk Gim yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dibuktikan dengan surat pencatatan ciptaan atau sertifikat kekayaan intelektual. 1. Pelaku Industri Gim Nasional adalah orang perorangan atau kelompok warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan penciptaan, pembuatan, penerbitan, distribusi, dan/atau perdagangan produk Gim. 1. Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional adalah upaya yang dilakukan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui program untuk mencapai target peningkatan industri Gim Nasional. 1. Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional adalah langkah yang disusun dalam bentuk kegiatan pengembangan industri Gim Nasional. 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal2... SK No 187931A ---

Pasal 2

Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagai pedoman bagi: - Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan tindak lanjut Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan kewenangannya sebagaimana termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan - pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Pasal 3

**(1) Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional disusun** dalam bentuk Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - latar belakang; - prinsip; - visi dan misi; - tujuan; dan - arah kebijakan, strategi, rincian program, dan pemangku kepentingan.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan: - lembaga pendidikan; - dunia usaha; - dunia industri; - jejaring komunitas; dan/atau - media. Pasal5... SK No 187932 A --- ### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 5

**(1) Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri** Gim Nasional dibentuk tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga. **(2) Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah dan pelaksana harian. **(3) Susunan tim Percepatan Pengembangan Industri Gim** Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pengarah: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 1. Wakil Ketua : a) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; - Kepala Staf Kepresidenan; - Gubernur Bank Indonesia; dan Komisioner 0 Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan. - Pelaksana Harian: : Menteri Pariwisata dan Ekonomi 1. Ketua Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 1. Wakil Ketua Menteri Komunikasi dan Informatika. 1. Anggota a) Menteri Dalam Negeri; - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Menteri Keuangan SK No 187933 A --- INOONESIA 5- - Menteri Keuangan; - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; - Menteri Ketenagakerjaan; 0 Menteri Perindustrian; - Menteri Perdagangan; - Menteri Perencananan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Menteri Pemuda dan Olahraga; dan - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. **(4) Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan** Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 huruf e) dan huruf f) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas: - melakukan koordinasi dan sinkronisasi; - mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan; - men5rusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif; - melakukan monitoring dan evaluasi; dan - memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Pasal7... SK No 1879344 ---

Pasal 7

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: - memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional; dan - melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada Presiden secara berkala.

Pasal 8

Ketua pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Pasal 9

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua pengarah dibantu** oleh sekretaris yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani koordinasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (21 Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memimpin sekretariat dan mempunyai tugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi berdasarkan pembagian kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. **(3) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh ketua pengarah.

Pasal 10

Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: - melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional; b.melaksanakan... SK No 187935 A --- - melaksanakan arahan, saran, dan pertimbangan dalam Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang diberikan oleh pengarah berdasarkan tugas dan fungsi pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada pengarah melalui ketua pelaksana harian. ### Pasal 1 1 **(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Percepatan** Pengembangan Industri Gim Nasional dilakukan oleh ketua pengarah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. **(3) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala** 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

**(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Percepatan** Pengembangan Industri Gim Nasional bersumber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 187936 A --- PRESIDETTI Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februan 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Depu dan Hukum, Djaman SK No 187463 A ---