PERCEPATAN PENGEMBANGAN TNDUSTRI GIM NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat
berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan
mendapat umpan balik audiovisual.
1. Gim Nasional adalah produk Gim yang dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang
dibuktikan dengan surat pencatatan ciptaan atau
sertifikat kekayaan intelektual.
1. Pelaku Industri Gim Nasional adalah orang perorangan
atau kelompok warga negara Indonesia atau badan usaha
berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan penciptaan, pembuatan, penerbitan, distribusi,
dan/atau perdagangan produk Gim.
1. Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional adalah
upaya yang dilakukan secara konvergen, holistik,
integratif, dan berkualitas melalui program untuk
mencapai target peningkatan industri Gim Nasional.
1. Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
adalah langkah yang disusun dalam bentuk kegiatan
pengembangan industri Gim Nasional.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Pasal2...
SK No 187931A
---
Pasal 2
Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagai
pedoman bagi:
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan
kebijakan sektoral dan tindak lanjut Program Percepatan
Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana termuat dalam dokumen
perencanaan pembangunan; dan
- pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan
Program Percepatan Pengembangan Industri Gim
Nasional.
Pasal 3
**(1) Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional disusun**
dalam bentuk Program Percepatan Pengembangan
Industri Gim Nasional tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(21 Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- latar belakang;
- prinsip;
- visi dan misi;
- tujuan; dan
- arah kebijakan, strategi, rincian program, dan
pemangku kepentingan.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim
Nasional, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
bekerja sama dengan:
- lembaga pendidikan;
- dunia usaha;
- dunia industri;
- jejaring komunitas; dan/atau
- media.
Pasal5...
SK No 187932 A
---
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 5
**(1) Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri**
Gim Nasional dibentuk tim Percepatan Pengembangan
Industri Gim Nasional yang beranggotakan
kementerian/lembaga.
**(2) Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah
dan pelaksana harian.
**(3) Susunan tim Percepatan Pengembangan Industri Gim**
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pengarah:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
1. Wakil Ketua : a) Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Gubernur Bank Indonesia;
dan
Komisioner 0 Ketua Dewan
Otoritas Jasa Keuangan.
- Pelaksana Harian:
: Menteri Pariwisata dan Ekonomi 1. Ketua
Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
1. Wakil Ketua Menteri Komunikasi dan
Informatika.
1. Anggota a) Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan
SK No 187933 A
---
INOONESIA
5-
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
- Menteri Ketenagakerjaan;
0 Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perencananan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Pemuda dan
Olahraga; dan
- Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
**(4) Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan**
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 huruf e) dan
huruf f) tidak mengurangi wewenang dan independensi
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai
tugas:
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi;
- mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian
permasalahan dan hambatan;
- men5rusun strategi dan implementasi komunikasi publik
secara komprehensif;
- melakukan monitoring dan evaluasi; dan
- memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program
Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Pasal7...
SK No 1879344
---
Pasal 7
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf a mempunyai tugas:
- memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program
Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional; dan
- melaporkan pelaksanaan Program Percepatan
Pengembangan Industri Gim Nasional kepada Presiden
secara berkala.
Pasal 8
Ketua pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf a angka 1 membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan
dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Pasal 9
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua pengarah dibantu**
oleh sekretaris yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang menangani koordinasi bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif pada Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
(21 Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memimpin sekretariat dan mempunyai tugas memberikan
dukungan substansi, teknis, dan administrasi
berdasarkan pembagian kelompok kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
**(3) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh
ketua pengarah.
Pasal 10
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan
sinergi pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan
Industri Gim Nasional;
b.melaksanakan...
SK No 187935 A
---
- melaksanakan arahan, saran, dan pertimbangan dalam
Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
yang diberikan oleh pengarah berdasarkan tugas dan
fungsi pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan program dan
kegiatan kepada pengarah melalui ketua pelaksana
harian.
### Pasal 1 1
**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Percepatan**
Pengembangan Industri Gim Nasional dilakukan oleh
ketua pengarah sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan.
**(3) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala**
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pasal 12
**(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Percepatan**
Pengembangan Industri Gim Nasional bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 187936 A
---
PRESIDETTI
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februan 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu dan
Hukum,
Djaman
SK No 187463 A
---
