(1) Membentuk Unit Staf Kepresidenan.
(2) Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(3) Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Staf
Kepresidenan.
## BAB II . . .
---
Ditetapkan: 2014-01-01
(1) Membentuk Unit Staf Kepresidenan.
(2) Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(3) Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Staf
Kepresidenan.
## BAB II . . .
---
Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas memberikan
dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis
kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan
pengelolaan isu strategis;
- pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan
rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan
pengelolaan isu strategis; dan
Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Kepala Staf Kepresidenan
wajib meminta arahan kepada Presiden.
Unit Staf Kepresidenan terdiri atas:
### Pasal 6 . . .
---
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan.
(1) Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Asisten Kepala Staf mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Unit Staf Kepresidenan sesuai bidangnya.
(3) Pembagian tugas Asisten Kepala Staf, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Staf
Kepresidenan.
(4) Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) Asisten
Kepala Staf.
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Asisten Kepala Staf.
(2) Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli,
Tenaga Profesional Madya, dan Tenaga Profesional Muda.
(3) Jumlah Tenaga Profesional paling banyak 15 (lima belas)
orang.
Rincian tugas dan fungsi Asisten Kepala Staf dan Tenaga
Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
### Pasal 8, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit
Staf Kepresidenan, dibentuk Sekretariat Unit Staf
Kepresidenan
(2) Sekretariat . . .
---
(2) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan
secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan.
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas
melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi
kepada Unit Staf Kepresidenan.
(1) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling
banyak 2 (dua) Bagian.
(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Di lingkungan Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dapat
dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan,
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
## BAB V . . .
---
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan.
(3) Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf
Kepresidenan.
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama
sama dengan masa bakti Presiden.
(2) Masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional
di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama
dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga
Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dapat
berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri
sipil.
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf
Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga
Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan
diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan
statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten
Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit
Staf Kepresidenan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 19 . . .
---
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,
Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di
lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diaktifkan kembali
dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas
usia pensiun.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf
Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga
Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan,
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri
sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan adalah jabatan
struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Sekretariat
Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf
Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setara dengan Menteri.
### Pasal 23 . . .
---
Asisten Kepala Staf diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon I.b atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(1) Tenaga Profesional Ahli diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya setara dengan pejabat Eselon II.b atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Tenaga Profesional Madya diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon III.a.
(3) Tenaga Profesional Muda diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon IV.a.
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga
Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, yang bukan
berasal dari pegawai negeri sipil, apabila berhenti atau telah
berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau
pesangon.
TATA KERJA
Ketentuan mengenai tata kerja Unit Staf Kepresidenan diatur
oleh Kepala Staf Kepresidenan.
PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi Unit Staf Kepresidenan bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perancangan
Peraturan Perundang-undangan Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
M. Rokib