KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan
permukiman yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan
pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang**
SK No 242643 A
---
PRESIDEN
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perrrmusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan
pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan kawasan permukiman,
penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan
perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata
kelola dan manajemen risiko;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian'
- pengawasan
SK No 2426M A
---
PRESIDEN
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman;
- Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan;
- Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko;
- InspektoratJenderal;
- Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan
dan Tata Ruang;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi
dan Pemberdayaan Masyarakat.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
### Pasal 1 1
**(1) Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan
permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana,
sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman,
pembinaan usaha perumahan dan perlindungan
konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan
prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan
permukiman, pembinaan usaha perumahan dan
perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik
perumahan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi
penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas
umum kawasan permukiman, pembinaan usaha
perumahan dan perlindungan konsumen, serta
pembinaan teknik perumahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi
penyiapan lahan dan prasarana, sErrana, dan utilitas
umum kawasan permukiman, pembinaan usaha
perumahan dan perlindungan konsumen, serta
pembinaan teknik perumahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi
penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas
umum kawasan permukiman, pembinaan usaha
perumahan dan perlindungan konsumen, serta
pembinaan teknik perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat**
SK No 242647 A
---
PRESIDEN
-7
**(2) Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dipimpin**
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perdesaan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan,
koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian,
penJrusunan skema pembiayaan, pembangunan
perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di
perdesaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan,
koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian,
penyusunan skema pembiayaan, pembangunan
perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di
perdesaan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan
penyiapan penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan,
pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas
perumahan di perdesaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan
penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan,
pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas
perumahan di perdesaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan
lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian,
pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan
perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di
perdesaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BagianKelima...
SK No 242648 A
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
Pasal 17
**(1) Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembangunan perumahan di perkotaan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan,
koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian,
pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan
perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di
perkotaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan,
koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian,
penyusunan skema pembiayaan, pembangunan
perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di
perkotaan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan
penyiapan penghunian, penJrusunan skema pembiayaan,
pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas
perumahan di perkotaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan
penghunian, pen5rusunan skema pembiayaan,
pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas
perumahan di perkotaan;
- pelaksanaan. . .
SK No 242649 A
---
PRESTDEN
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan
lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian,
pen5rusunan skema pembiayaan, pembangunan
perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di
perkotaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
Pasal 20
**(1) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko**
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
### Pasal 2 1
Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan
pengendalian risiko dalam rangka efisiensi dan pencegahan
korupsi dalam pelaksanaan pembangunan perumahan.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian
Risiko menyelenggarakan fungsi:
- perlrmusan kebijakan di bidang pengembangan sistem
pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan,
keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta
pengendalian risiko dan pencegahan korrrpsi dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem
pembiayaan perLlmahan, sistem efisiensi dan kemitraan,
keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta
pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan sistem pembiayaan perulmahan,
sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik,
transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko
dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman;
d.pemberian...
SK No 242650 A
---
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem
efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik,
transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko
dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan sistem pembiayaan, sistem efisiensi dan
kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan
akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan
korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
Pasal 23
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.**
Pasal24
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan .
SK No 242651 A
---
PIIF:' . )E'r'
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Pasal 26
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 27
**(1) Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan**
dan Tata Ruang mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pertanahan, keterpaduan
pembangunan dan tata ruang.
**(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu**
Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan
teknologi, industri dan lingkungan.
**(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
**(4) Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi**
dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang sistem
pembiayaan, pencegahan korupsi dan pemberdayaan
masyarakat.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABIV...
SK No 242652 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDOHESIA
_t2_
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 30
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal29
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 31
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal 32
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan
permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 34
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 35
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan. . .**
SK No 242654 A
---
PRESIDEN
-t4-
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 39
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 40
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 41
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan .
SK No 242655 A
---
FRESIDEN
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 42
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan**
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.
Pasal 43
Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan
urusan pemerintah di bidang perumahan dan suburusan
pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ra1ryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37)
dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.
BABIX...
SK No 242656 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDOHESIA
-t6-
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perumahan, sebagian
tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 40)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Kementerian.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur mengenai pekerjaan umum dan
perumahan ralryat dalam peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 40)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37)', dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 242657 A
---
PRESIDEN
-L7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Huktrm
sil Djaman
SK No 242661 A
