(1) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan
pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang tidak
mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka.
(2) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan
pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang mengikat,
dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan
pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) menteri, kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan
bupati/walikota memberikan dukungan untuk
percepatan proses:
- perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan;
- pembebasan untuk pengadaan tanah; dan
- pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.
(4) Penyelenggaraan …
---
(4) Penyelenggaraan pengadaan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan
berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil,
dan akuntabel.
(5) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan sekali dalam
1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan
pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
