(1) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan
pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota
memberikan dukungan untuk percepatan proses:
- perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan;
- pembebasan untuk pengadaan tanah; dan
- pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.
1. Judul BAB VI diubah, sehingga judul BAB VI berbunyi
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
