Langsung ke konten

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PERPRES No. 195 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
1. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang. perencanaan pembangunan
nasional.

Pasal 2

(1) Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.
(21 Bappenas dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Bappenas menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia;

  • koordinasi,

SK No 242755 A

---

PRESIDEN

- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan
pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional;
c koordinasi, sinkronisasi, dan perLrmusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang
perencanaan makro pembangunan, pembangunan
kewilayahan, ekonomi, transformasi digital, politik,
hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan,
pemberdayaan masyarakat, kependudukan,
ketenagakerjaan, pembangunan manusia, kebudayaan,
pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan
infrastruktur;
- perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis
nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan
target makro pembangunan nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan
nasional dengan kriteria tematik, holistik, integratif, dan
spasial dalam kerangka perencanaan sektoral dan
kewilayahan;
- koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan
kinerja KementerianlLembagalPemerintah Daerah
dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan
nasional;
- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan
Bappenas dan Kementerian/LembagalPemerintah
Daerah;
- koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan
perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta
pen5rusunan prioritas dan penetapan alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;

J. penyusunan.

SK No 242518 A

---

PRESIDEN

J. pen5rusunan rencana dan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan
pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar
negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan
sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam
perencanaan pembangunan nasional;
1. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam
rangka perencanaan, pelaksanaan pemantattan,
pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan
manajemen risiko dalam rangka perencanaan,
pengalokasian penganggaran, pelaksanaan pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Bappenas;
r pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Bappenas; dan
S pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas.

SK No 242756 A

---

PRESTDEN

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Susunan organisasi Bappenas terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan;
- Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
- Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,
Pertahanan, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Kependudukan, dan Ketenagakerjaan;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan
Lingkungan Hidup;
- Deputi Bidang Infrastruktur;
1. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
- Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen
Risiko Pembangunan; dan
- Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin Bappenas dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Bappenas.

Pasal 7

Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional.
BagianKetiga...

SK No 242520 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 8

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri/ Kepala.
(21 Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional.

(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas

membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
(41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 9

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Bappenas.

### Pasal 1 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Bappenas;
- koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan
anggaran Bappenas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Bappenas;

  • pembinaan .

SK No 242521 A

---

PRESIDEN

- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan
Bappenas;
- koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal
di lingkungan Bappenas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan
kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan
prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang perencanaan makro
pembangunan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang perencanaan makro pembangunan;
b.koordinasi,...
SK No 242522 A

---

PRESIDEN

- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penJrusunan
rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional untuk tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah,
dan kerja sama internasional di bidang perencanaan
makro pembangunan;
- koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan
kebijakan ekonomi termasuk penetapan asumsi dasar
ekonomi makro, koherensi dan konsistensi kebijakan
ekonomi, dan analisis kebutuhan investasi yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan non Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pen5rusunan kebijakan
di bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan
moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
- koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan
target makro pembangunan nasional;
- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang
perencanaan makro pembangunan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang perencanaan makro
pembangunan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di bidang
perencanaan makro pembangunan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro
pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang perencanaan makro pembangunan;
1. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Keenam
SK No 242523 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan,
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi
dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang pembangunan kewilayahan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang pembangunan kewilayahan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah,
dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang pembangunan
kewilayahan;
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi
pelaksanaan kebijakan perencanaan dana transfer ke
daerah;
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan pembangunan pusat dan daerah
dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan,
serta otonomi daerah;
- penyusunan.
SK No 242524 A

---

PRESIDEN

- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang
pembangunan kewilayahan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang pembangunan
kewilayahan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di bidang
pembangunan kewilayahan ;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pembangunan
kewilayahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pembangunan kewilayahan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan
prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi
digital.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital

menyelen ggarakan fungsi :
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang ekonomi dan transformasi digital;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang ekonomi dan
transformasi digital;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang ekonomi dan
transformasi digital;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang
ekonomi dan transformasi digital;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam
rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
evaluasi pembangunan nasional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang ekonomi dan
transformasi digital;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi
dan transformasi digital;

  • pemantauan

SK No 242526 A

---

PTIESIDEN

- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dan
transformasi digital;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang ekonomi dan transformasi digital;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Politik, Hukum,
Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan

### Pasal 2 1

(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,

Pertahanan, dan Keamanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,

Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,
Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan,
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi
dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia,
pertahanan, dan keamanan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22,Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,

Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang politik, hukum, hak asasi manusia,
pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi, . .

SK No 242527 A

---

PRESIDEN

- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
c koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang
politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan
keamanan;
e koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di bidang politik,
hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang politik, hukum, hak asasi manusia,
pertahanan, dan keamanan;
1 pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Kesembilan . .

SK No 242528 A

---

PRESTDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Kependudukan, dan Ketenagakerjaan

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,

Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,

Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh
Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan,
dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan
pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang pemberdayaan masyarakat,
kependudukan, dan ketenagakerjaan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,

Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan,
dan ketenagakerjaan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang pemberdayaar,
masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ;

  • koordinasi, . .

SK No 242529 A

---

PRESIDEN

- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang pemberdayaan
masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerj aan ;
- penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang
pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan
ketenagakerjaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat,
kependudukan, dan ketenagakerjaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di bidang
pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan
ketenagakerjaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan
masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan,
dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Pasal 27

(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

dipimpin oleh Deputi.
Pasal28...

SK No 242530 A

---

PRESIDEN

Pasal 28

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan
prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
f.koordinasi...

SK No 242548 A

---

FRESIDEN

- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam,
dan Lingkungan Hidup

Pasal 30

(1) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan

Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan

Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.

Pasal 31

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan
prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya
alam, dan lingkungan hidup.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan

Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurLrnan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan
hidup;
- koordinasi, .
SK No 242550 A

---

PRESIDEN

- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya
alam, dan lingkungan hidup;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya
alam, dan lingkungan hidup;
- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembarlgan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang
pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya
alam, dan lingkungan hidup;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pangan,
sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pangan, sumber daya
alam, dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan
hidup;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keduabelas
Deputi Bidang Infrastruktur

Pasal 33

(1) Deputi Bidang Infrastruktur berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi. . .

SK No 242533 A

---

PRESIDEN

(2) Deputi Bidang Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 34

Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan,
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi
dan pengendalian, serta penJrusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang infrastruktur.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34, Deputi Bidang Infrastruktur menyelenggarakan

fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang infrastruktur;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan nasional di bidang tema,
sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan
nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang
infrastruktur;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan di bidang infrastruktur;

  • koordinasi

SK No 242534 A

---

PRESIDEN

- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu
pelaksanaan pembangunan nasional di bidang
infrastruktur;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang infrastruktur;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Ketigabelas
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan

Pasal 36

(1) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 37

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perLlmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan
prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi
pembangunan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi

Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam
mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas
dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan
peningkatan produktivitas sumber daya manusia
di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
b.koordinasi...

SK No 242515 A

---

PRESIDEN

- koordinasi dan perLrmusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah
kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka
regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan,
kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja
sama internasional perencanaan pembangunan nasional
di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
- pen5rusunan rencana pembangunan nasional di bidang
pembiayaan dan investasi pembangunan dalam rencana
dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bersama dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
- koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan
pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar
negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan
sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam
perencanaan pembangunan nasional;
- koordinasi, analisis, perumusan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko,
penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan
dalam dan luar negeri, pengembangan model
pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas
nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi,
kerja sama internasional bilateral dan multilateral, serta
kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan swasta;
- perencanaan, koordinasi, perumusan, dan penetapan
proyek strategis nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan alokasi prioritas, alokasi belanja
kementerian, alokasi belanja non kementerian, meliputi
belanja subsidi, kewajiban pelayanan publik dan
mekanisme pembiayaan lainnya, transfer ke daerah,
serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan
investasi pembangunan;

1. pen)rusunan .

SK No 242536 A

---

FRESIDEN

- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang
pembiayaan dan investasi pembangunan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan
investasi pembangunan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko,
penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan
dalam dan luar negeri, pengembangan model
pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas
nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi,
kerja szuna internasional bilateral dan multilateral, serta
kerja sama pemerintah dengan swasta;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan
investasi pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Keempatbelas
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan
Manajemen Risiko Pembangunan

Pasal 39

(1) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen

Risiko Pembangunan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen

Risiko Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Pasal40...

SK No 242537 A

---

PRESIDEN

Pasal 40

Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen
Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko
pembangunan.

### Pasal 4 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40, Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan

Manaj emen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perLlmusan kebijakan di bidang
pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko
pembangunan;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan
manajemen risiko pembangunan;
- koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantaltan,
pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko
pembangunan nasional dan proyek strategis nasional;
- koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi
manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaaan
rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi,
manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan
rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan
bar ang I jasa pemerintah ;
- pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu
pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
program pembangunan nasional;
- koordinasi dan perLlmusan kebijakan pemberian insentif
atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantatran,
pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana
pembangunan nasional;
- koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan
kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan
nasional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pengendalian,
evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
- pelaksanaan

SK No 242549 A

---

FRESIDEN

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko
pembangunan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Kelimabelas
Inspektorat Utama

Pasal 42

(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 43

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Bappenas.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern dan investigasi terhadap
kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya di lingkungan Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Mentert I Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Bappenas;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keenambelas

SK No 242539 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenambelas
Pusat

Pasal 45

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Bappenas sebagai

unsur pendukung tugas dan fungsi Bappenas.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala
melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.

Pasal 46

Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 didasarkan pada analisis organisasi dan beban

kerja.
Bagian Ketujuhbelas
Besaran Organisasi

Pasal 47

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

(21 Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal48...

SK No 242540 A

---

PRESIDEN

Pasal 48

(1) Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak

5 (lima) direktorat.
(21 Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subdirektorat.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

inspektorat.
(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat

Utama dibantu oleh jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(4) Bagian...

SK No 242541 A

---

PRESIDEN

(41 Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana dan/atau 2 (dua) subbagian.

(5) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan

pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bidang.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas

jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danf atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(5) Pembentukan bidang sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedelapanbelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 51

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Bappenas sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABIV...

SK No 242552 A

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 52

Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 53

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Bappenas didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Bappenas.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan

Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.

Pasal 54

Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 55

Bappenas menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Bappenas.

Pasal 56

(1) Setiap unsur di lingkungan Bappenas dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Bappenas, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal57...

SK No 242543 A

---

PRESIDEN

Pasal 57

Semua unsur di lingkungan Bappenas menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 60

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Bappenas dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 61

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Bappenas bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 62

Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada
di lingkungan Bappenas juga melaksanakan tugas dan
fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Pasa163...

SK No 242544 A

---

PRESIDEN

Pasal 63

(1) Penataan organisasi Bappenas ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Bappenas.

Pasal 64

(1) Besaran organisasi Bappenas ditentukan berdasarkan

karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.

Pasal 65

(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama

merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.
(21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Deputi,
dan Inspektur merLlpakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang

jabatan merupakan jabatan administrator atau
struktural eselon III.a.

(4) Kepala

SK No 242553 A

---

PR.ESIDEN

(41 Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 66

(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri/Kepala.

(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB VIIi

Pasal 67

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Bappenas, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 68

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 202l
tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202t
Nomor 205), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 202l tentang Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202l Nomor 205), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 70

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 242546 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukgm,

ia Sil na Djaman

SK No 242665 A