Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOPERASI

PERPRES No. 197 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu

oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perllmusan dan penetapan kebijakan di bidang
kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha,
pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan
pengawasan koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha,
pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan
pengawasan koperasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
presiden. f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
- Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
- Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi;
- Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Bagian Kedua
SK No 242584 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi

### Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan dan digitalisasi koperasi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi

Koperasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang organisasi dan badan
hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi,
dan digitalisasi koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola,
manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi
koperasi;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang organisasi dan badan hukum, tata
kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan
digitalisasi koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan'
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dipimpin

oleh Deputi.

### Pasal 15. . .

SK No 242586 A

---

PRESIDEN

Pasal 15

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan usaha koperasi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi

menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan kebijakan di bidang peningkatan potensi
usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha
koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi,
dan jaringan usaha koperasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan koperasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha,
kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing

Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing

Koperasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing
Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan talenta dan peningkatan
daya saing koperasi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya

Saing Koperasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas
sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran,
keuangan, dan rantai pasok koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok
koperasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia
koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya
manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai
pasok koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dipimpin oleh

Deputi.

### Pasal 2 1

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan koperasi.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi

menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan
SK No 242588 A

---

PRESIDEN

- perLrmusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip,
penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan,
dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan,
pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha
simpan pinjam koperasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan,
dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan
penataan usaha simpan pinjam koperasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian
kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan
penataan usaha simpan pinjam koperasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Staf Ahli

Pasal 23

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal24

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.

(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kebijakan publik
dan transformasi digital.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.

Bagian Kedelapan

SK No 242589 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan
Inspektorat

Pasal 25

(1) lnspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal,26
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 28

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 29

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

### Pasal 30. . .

SK No 242590 A

---

PRESIDEN

Pasal 30

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi
secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 32

Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 33

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 35. . .

SK No 242591 A

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 37

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
.menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 38

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 39

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan

SK No 242592 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI,A

-t2-

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 40

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan

karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.

### Pasal 4 1

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O
tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 214l', dilaksanakan oleh Kementerian.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41, menggunakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 214), sesuai dengan tugas dan
fungsi yang bersesuaian.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214), melaksanakan
tugas dan fungsinya di Kementerian.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 214), menjadi aset, anggaran,
dan dokumen Kementerian.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O
tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecit dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 214l', dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 242594 A

---

PRESIDEN

-t4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Silv Djaman

SK No 242688 A