Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang BADAN MUSYAWARAH PENGUSAHA NASIONAL SWASTA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan:
a. Pengusaha Swasta adalah orang atau Badan Hukum yang dengan modal, tenaga dan daya berusaha atas risikonya sendiri untuk membantu mempertinggi kesejahteraan umum, yang bentuk hukum perusahaannya tidak merupakan Koperasi seperti yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG No. 79 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 139) bukan Perusahaan Negara yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960, bukan Perusahaan Daerah yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
b. Organisasi adalah:
1. suatu perkumpulan perusahaan swasta sejenis yang merupakan bagian dari Gabungan Perusahaan Sejenis berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 dan PERATURAN PEMERINTAH No. 243 tahun 1962, biasa disebut Organisasi Perusahaan Sejenis;
2. suatu perkumpulan perusahaan swasta sejenis yang dibentuk oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Wakil Perdana Menteri;
3. suatu perkumpulan perusahaan swasta sejenis lain, yang dipandang perlu oleh Pendidikan;
c. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
d. Wakil Perdana Menteri adalah Wakil Perdana Menteri yang ditunjuk oleh PRESIDEN;
e. Menteri adalah Menteri Penasehat PRESIDEN/Perdana Menteri tentang Pengerahan Funds and Forces;
f. Funds and Forces adalah dana, daya dan tenaga progressif yang ada pada sektor swasta dalam segala kegiatan perekonomian pada umumnya dan pembangunan khususnya;
g. Daerah adalah Daerah Tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
BAB II.
Anggaran dasar, nama dan tempat kedudukan.
Pasal 2.
Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan Musyawarah Nasional Swasta yang selanjutnya disebut BAMUNAS, yang bertempat kedudukan di Ibu Kota Republik INDONESIA dan mempunyai Cabang di ibu Kota Daerah, yang disebut BAMUNAS Daerah.
BAB III.
Dasar.
Pasal 3.
BAMUNAS bekerja atas dasar Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sesuai dengan MANIPOL/USDEK.
BAB IV.
Bentuk dan fungsi.
Pasal 4.
BAMUNAS merupakan satu-satunya forum bagi golongan karya Pengusaha Nasional Swasta dan berfungsi sebagai Pelengkap bagi Negara.
Pasal 5.
(1) BAMUNAS berkedudukan langsung di bawah PRESIDEN.
(2) Dalam menjalankan wewenangnya mengenai BAMUNAS PRESIDEN dibantu oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri.
BAB V.
Tujuan.
Pasal 6.
Tujuan BAMUNAS adalah:
a. ikut serta menyelesaikan Revolusi Nasional menuju ke masyarakat-Sosialis INDONESIA berdasarkan Pancasila;
b. turut serta memperlancar perputaran roda perekonomian dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana dengan mengutamakan kemanfaatan umum.
BAB VI.
Tugas dan usaha.
Pasal 7.
Tugas dan usaha BAMUNAS adalah:
a. membimbing dan menggerakkan semua Pengusaha Nasional Swasta dengan pengalaman, modal dan keakhlian yang ada pada mereka untuk menyelesaikan Revolusi Nasional;
b. mengerahkan dan menggerakkan modal domestik untuk pembangunan;
c. menyumbangkan segala pikiran di bidang perekonomian pada umumnya dan pembangunan pada khususnya kepada Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya yang diminta atau tidak diminta;
d. mengamalkan keinsyafan dan memperluas kesadaran para Pengusaha Nasional Swasta untuk menjalankan fungsi sosial dan fungsi nasional sebaik-baiknya sesuai dengan Pancasila sebagai Dasar Negara;
e. menyelenggarakan hubungan dan kerjasama yang seerat-eratnya dengan Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya serta Badan-badan yang dibentuk berdasarkan peraturan/perundangan atau yang disahkan oleh Pemerintah, terutama yang bergerak di bidang ekonomi dan pembangunan;
f. mengirimkan Wakil-wakil Pengusaha Nasional Swasta untuk duduk di dalam Lembaga-lembaga Negara dan badan-badan lain yang dianggap perlu baik di dalam maupun di luar negeri;
g. menjalankan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Haluan Negara dan usaha-usaha yang dipandang perlu oleh Pemerintah.
BAB VII.
Keanggotaan
Pasal 8.
Yang menjadi anggota ialah:
a. Organisasi yang wakilnya diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bersangkutan dalam bidangnya masing-masing;
b. Orang-orang yang ditunjuk dan diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
BAB VIII.
Musyawarah/rapat-rapat.
Pasal 9.
(1) Musyawarah Nasional adalah kekuasaan yang tertinggi dalam BAMUNAS, yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun, dan terdiri dari:
a. Pimpinan Umum Pusat;
b. Anggota BAMUNAS;
c. Wakil-wakil BAMUNAS Daerah.
(2) Musyawarah Pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun dan terdiri dari:
a. Pimpinan Umum Pusat;
b. Anggota BAMUNAS.
(3) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun dan terdiri dari:
a. Pimpinan Umum Daerah;
b. Anggota BAMUNAS Daerah.
(4) Semua keputusan Musyawarah diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, mengikat para anggotanya.
(5) Keputusan Musyawarah Pusat dan keputusan Musyawarah Daerah tidak boleh bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
BAB IX.
Pimpinan.
Pasal 10.
Pimpinan BAMUNAS berbentuk:
1. di tingkat Pusat:
a. Pimpinan Umum Pusat;
b. Pimpinan Harian Pusat.
2. di tingkat Daerah;
a. Pimpinan Umum Daerah;
b. Pimpinan Harian Daerah.
Pasal 11.
(1) Ketua BAMUNAS adalah Ketua Musyawarah Nasional/ Musyawarah Pusat/Pimpinan Umum Pusat.
(2) Ketua BAMUNAS adalah Menteri.
(3) Pimpinan Harian Pusat diketuai oleh seorang Wakil Ketua Pimpinan Umum Pusat, seorang atau lebih anggota Pimpinan Umum Pusat sebagai Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Umum, yang masing-masing diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Pimpinan Umum Pusat.
Pasal 12.
Anggota BAMUNAS/BAMUNAS Daerah, Pimpinan Umum Pusat/Daerah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. menyetujui dan mendukung serta melaksanakan garis-garis Manipol/Usdek;
c. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
d. bertempat kedudukan di INDONESIA;
e. bukan orang yang kehilangan hak memilih dan hak dipilih dalam pemilihan umum;
f. tidak ada dalam keadaan pailisemen atau secara lain tidak hilang haknya untuk menguasai kekayaannya;
g. tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan-jabatan tertentu atau menjalankan pencaharian-pencaharian tertentu menurut suatu putusan pengadilan.
Pasal 13.
(1) Ketua Pimpinan Harian mewakili BAMUNAS di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Dalam hal Ketua Pimpinan berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang Wakil Ketua Harian.
Pasal 14.
(1) Anggota-anggota Pimpinan Umum Pusat diangkat oleh PRESIDEN atas usul Musyawarah Nasional untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Usul tersebut menyebutkan nama-nama calon sebanyak dua kali jumlah Pimpinan yang harus diangkat oleh PRESIDEN.
(2) PRESIDEN dapat menunjuk dan mengangkat anggota-anggota Pimpinan Pusat lainnya, terutama tenaga-tenaga ahli di samping yang diusulkan oleh Musyawarah.
(3) Anggota-anggota Pimpinan Umum Pusat yang masa jabatannya berakhir dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
(4) Anggota-anggota Pimpinan Umum Pusat yang berkehendak meletakkan jabatannya wajib menyatakan kehendaknya itu secara tertulis terlebih dahulu kepada PRESIDEN melalui Pimpinan Umum Pusat yang meneruskan pernyataan tadi dengan disertai pertimbangannya dan nama dua orang calon pengganti.
(5) Musyawarah Nasional dapat mengusulkan kepada PRESIDEN untuk memberhentikan seorang anggota atau seluruh Pimpinan Umum Pusat berdasarkan alasan-alasan yang dipandang penting.
Pemberhentian dilakukan setelah mendengar yang berkepentingan.
(6) Pengangkatan seorang anggota Pimpinan Pusat untuk memenuhi suatu lowongan hanya berlaku sampai berakhirnya masa jabatan anggota yang digantinya.
Pasal 15.
(1) Susunan BAMUNAS Daerah dan Pimpinannya disesuaikan dengan susunan dan Pimpinan BAMUNAS.
(2) Ketentuan-ketentuan lainnya tentang organisasi keanggotaan termasuk syarat-syarat untuk Pimpinan Umum Daerah diatur dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar saran Pimpinan Umum Pusat dan pendapat dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri yang bersangkutan.
(3) Pimpinan Umum Daerah diangkat oleh Menteri atas usul Kepala Daerah.
BAB X.
Sekretariat.
Pasal 16.
(1) BAMUNAS mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum yang dapat dibantu oleh seorang Sekretaris atau lebih.
(2) Sekretaris Umum BAMUNAS dipilih dari kalangan anggota Pimpinan Umum Pusat.
(3) Sekretaris-sekretaris lainnya yang membantu Sekretaris Umum termaksud pada ayat (1) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Umum Pusat.
(4) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sesudah didirikannya BAMUNAS, maka BAMUNAS mengadakan peraturan kepegawaian dan gaji guna pegawai-pegawai Sekretariat.
Pasal 17.
Untuk memangku jabatan di luar BAMUNAS dan menjalankan pekerjaan apapun guna fihak ketiga, Sekretaris Umum memerlukan ijin Pimpinan Umum Pusat, sedangkan pegawai-pegawai Sekretariat lainnya memberlukan ijin dari Sekretaris Umum.
BAB XI.
Keuangan.
Pasal 18.
Keuangan BAMUNAS terdiri dari:
a. uang pangkal dan uang iuran;
b. bantuan keuangan dari Pemerintah berhubung dengan pelaksanaan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada BAMUNAS;
c. sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha lain yang sah.
BAB XII.
Laporan tahunan.
Pasal 19.
Tiap tahun diadakan Musyawarah Pusat Tahunan yang membicarakan:
a. Laporan tahunan mengenai kegiatan organisasi dan keadaan keuangan dalam tahun yang lampau;
b. Rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja untuk masa yang akan datang;
dan kemudian memberikan laporannya kepada PRESIDEN.
BAB XIII.
Pembubaran.
Pasal 20.
BAMUNAS dibubarkan dengan Peraturan PRESIDEN.
BAB XIV.
Anggaran rumah tangga.
Pasal 21.
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sesudah didirikannya BAMUNAS, maka oleh Pimpinan Umum Pusat ditetapkan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga tersebut pada ayat (1) tidak berlaku sebelum disahkan oleh Menteri.
BAB XV.
Ketentuan-ketentuan peralihan dan penutup.
Pasal 22.
Menyimpang daripada ketentuan tersebut pada pasal 8 dan pasal 14 maka untuk pertama kali anggota BAMUNAS dan Pimpinan Umum Pusat BAMUNAS diangkat oleh PRESIDEN untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 23.
Dengan dicabutnya PERATURAN PEMERINTAH No. 11 tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan Wakil Perdana Menteri mengatur penyelesaian pembubaran Badan-badan tersebut berikut kekayaan-kekayaannya.
Pasal 24.
Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri.
Pasal 25.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1964.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1964.
Sekretaris Negara,
ttd.
MOHD. ICHSAN.
