(1) Dana Alokasi Umum dalam Peraturan Presiden ini adalah Dana
Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2014.
(2) Dana Alokasi Umum terdiri atas:
- Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan
- Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.
(3) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014
ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan
Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
(4) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan sebagai berikut:
- untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3);
- untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
