Langsung ke konten

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PERPRES No. 2 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dana Alokasi Umum dalam Peraturan Presiden ini adalah Dana

Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2014.

(2) Dana Alokasi Umum terdiri atas:

  • Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan
  • Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.

(3) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014

ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan
Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

(4) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan

kabupaten/kota ditetapkan sebagai berikut:
- untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3);
- untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 2

(1) Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah

provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan
formula Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dana Alokasi Umum suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota

dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan
alokasi dasar.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.13

(3) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal.

(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung

berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah secara
proporsional.

Pasal 3

(1) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-

rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot
variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks
kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks
produk domestik regional bruto per kapita.

(2) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)

merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi
Hasil.

Pasal 4

(1) Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan

perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan
kabupaten/kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh daerah
provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh kabupaten/kota.

(2) Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan

jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah secara proporsional termasuk
kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13 (ketiga belas), dan
gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 5

(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol),

menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah
fiskal.

(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima

Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.

(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif

tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum
sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.

(4) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif

tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima
Dana Alokasi Umum.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.13 4

Pasal 6

Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan
kabupaten/kota yang termasuk daerah otonom baru dilakukan dengan
membagi secara proporsional dengan daerah induk, dengan menggunakan
data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan
ketersediaan data.

Pasal 7

(1) Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 ditetapkan

sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat puluh satu
triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta
enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

(2) Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari

pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014.

(4) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 disediakan untuk daerah

melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun
Anggaran 2014.

Pasal 8

Ketentuan mengenai pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada
masing-masing daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Pemeriksaan dan/atau pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan dan
pengelolaan keuangan Dana Alokasi Umum di daerah provinsi dan
kabupaten/kota dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.13

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di
pada tanggal 27 Januari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.13 6