Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK

PERPRES No. 2 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah

pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.3

ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau

wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan

perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

1. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk

membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban

pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis

yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan

tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pelayaran.

1. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan

dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

1. Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli atau

diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan

lainnya yang sah.

Pasal 2

(1) Dalam rangka memberikan pelayanan kepada

masyarakat, Pemerintah menugaskan kepada PT.

Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk

melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan

pelayaran perintis.

(2) Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal

dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.

Pasal 3

(1) Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan menggunakan

Kapal Perintis Milik Negara.

(2) Penggunaan Kapal Perintis Milik Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.3 -4-

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk

kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk :

  • menghubungkan daerah yang masih tertinggal,

wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang

belum berkembang dengan daerah yang sudah

berkembang atau maju;

  • menghubungkan daerah yang moda transportasi

lainnya belum memadai; dan

  • menghubungkan daerah yang secara komersial

belum menguntungkan untuk dilayani oleh

pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan

danau, atau angkutan penyeberangan.

(2) Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan pada daerah

yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau

wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan

kriteria:

  • belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan

laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan

penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan

teratur;

  • secara komersial belum menguntungkan; atau
  • tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.

Pasal 5

(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan untuk

penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dialokasikan

dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

pada Kementerian Perhubungan.

(2) Semua biaya yang digunakan oleh PT. Pelayaran Nasional

Indonesia (Persero) dalam rangka penugasan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.3

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

Pasal 7

(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban

pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis yang

sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar

untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik

Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan

kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran

perintis.

(2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang

angkutan laut ditandatangani segera setelah

diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling

sedikit memuat :

  • para pihak yang melakukan perjanjian;
  • pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian

yang jelas;

  • hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam

perjanjian;

  • nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat

pembayaran;

  • persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan

terinci;

  • ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam

hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;

  • penyelesaian perselisihan; dan
  • ketentuan mengenai keadaan memaksa.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.3 -6-

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan

pelayanan kapal perintis milik negara diatur dalam Peraturan

Menteri.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id