Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Kelautan dan Perikanan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan
keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir
dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan
tangkap, pengelolaan perikanan budidaya,
penguatan daya saing dan sistem logistik produk
kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan
usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang
laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman
hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau
kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan
perikanan budidaya, penguatan daya saing dan
sistem logistik produk kelautan dan perikanan,
peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan
perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber
www.peraturan.go.id
---
2017, No.5
daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut,
pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati
laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,
pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan
perikanan budidaya, penguatan daya saing dan
sistem logistik produk kelautan dan perikanan,
peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan
perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan riset di bidang kelautan dan perikanan
dan pengembangan sumber daya manusia kelautan
dan perikanan;
- pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian
mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan
hayati ikan;
- pelaksanaan pengembangan kawasan sentra
kelautan dan perikanan terpadu;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan
Perikanan; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
