(1) Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019 yang
selanjutnya disebut KIN 2015-2019 ditetapkan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015–2019 dan merupakan
arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian
pembangunan industri tahap I Tahun 2015-2019 yang
ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan
Industri Nasional Tahun 2015-2035.
(3) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
- sasaran pembangunan industri;
- fokus pengembangan industri;
- tahapan capaian pembangunan industri;
- pengembangan sumber daya industri;
- pengembangan sarana dan prasarana industri;
- pemberdayaan industri;
- pengembangan industri prioritas dan industri
kecil dan industri menengah;
- pengembangan perwilayahan industri; serta
- fasilitas fiskal dan nonfiskal.
(4) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
