Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 20 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2000-03-06

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Pembayaran Tunjangan

Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (Agreement between the

Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on the

Payment of Dutch Social Insurance Benefits in Indonesia) yang

~ telah ...

~ :

111111111111111111111111,a,111111111111111.1..U...l_LU..U..U..1.~~~~~ ·~~~~~ -~~--

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

3

telah ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2000 di Jakarta, yang

naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan

Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan rnerupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan

dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris

sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1, yang berlaku adalah

naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
L

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-

dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum,