Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015

PERPRES No. 20 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan

kebijakan di bidang perencanaan pembangunan

nasional, strategi pembangunan nasional, arah

kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah,

kerangka ekonomi makro nasional dan regional,

rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka

regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta

pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan

pembangunan nasional;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan perencanaan dan penganggaran

pembangunan nasional dan penyiapan rancang

bangun sarana dan prasarana;

  • penyusunan rencana pembangunan nasional secara

holistik integratif dalam penetapan program dan

kegiatan kementerian/lembaga/ daerah;

  • pengoordinasian dan pengendalian rencana

pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara

rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran

pendapatan dan belanja negara;

  • penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan

belanja negara bersama-sama dengan Kementerian

Keuangan;

  • pengoordinasian pelancaran dan percepatan

pelaksanaan rencana pembangunan nasional;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan rencana pembangunan nasional;

  • pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan

pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan

luar negeri, serta pengalokasian dana untuk

pembangunan bersama-sama instansi terkait;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43 -4-

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

BAPPENAS;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di

lingkungan BAPPENAS;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan

  • pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di

BAPPENAS.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 4

BAPPENAS terdiri atas:

  • Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Ekonomi;
  • Deputi Bidang Pengembangan Regional;
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
  • Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenaga- kerjaan;
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat,

dan Kebudayaan;

  • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan

Keamanan;

  • Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
  • Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan

Pengendalian Pembangunan; dan

  • Inspektorat Utama.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 11

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka

ekonomi makro, serta koordinasi, perumusan dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43

pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan

pengendalian perencanaan pembangunan nasional di

bidang ekonomi.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11, Deputi Bidang Ekonomi

menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan

kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi

makro serta perencanaan pembangunan nasional,

strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta

pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan

pendanaan di bidang ekonomi;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan perencanaan dan penganggaran

pembangunan nasional di bidang ekonomi;

  • penyusunan rencana pembangunan nasional secara

holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan

program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah;

  • pengoordinasian dan pengendalian rencana

pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara

rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran

pendapatan dan belanja negara di bidang ekonomi;

  • pengoordinasian pelancaran dan percepatan

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang ekonomi;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang ekonomi;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional

di bidang ekonomi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43 -6-

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 14

Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka

ekonomi makro regional, serta koordinasi, perumusan,

dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi,

dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang

pengembangan regional.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pengembangan Regional

menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan

kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi

makro regional serta perencanaan pembangunan

nasional, strategi pembangunan nasional, arah

kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,

kelembagaan, dan pendanaan di bidang

pengembangan regional;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan perencanaan dan penganggaran

pembangunan nasional di bidang pengembangan

regional;

  • penyusunan rencana pembangunan nasional secara

holistik integratif di bidang pengembangan regional

dalam penetapan program dan kegiatan

kementerian/lembaga/daerah;

  • pengoordinasian dan pengendalian rencana

pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara

rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran

pendapatan dan belanja negara di bidang

pengembangan regional;

  • pengoordinasian pelancaran dan percepatan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang pengembangan regional;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang pengembangan regional;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas dan fungsi perencanaan pembangunan

nasional di bidang pengembangan regional; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber

Daya Alam menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan

kebijakan di bidang perencanaan pembangunan

nasional, strategi pembangunan nasional, arah

kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,

kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman

dan sumber daya alam;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan perencanaan dan penganggaran

pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan

sumber daya alam;

  • penyusunan rencana pembangunan nasional secara

holistik integratif di bidang kemaritiman dan sumber

daya alam dalam penetapan program dan kegiatan

kementerian/lembaga/daerah;

  • pengoordinasian dan pengendalian rencana

pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara

rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran

pendapatan dan belanja negara di bidang

kemaritiman dan sumber daya alam;

  • pengoordinasian pelancaran dan percepatan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43 -8-

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang kemaritiman dan sumber daya alam;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang kemaritiman dan sumber daya alam;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas dan fungsi perencanaan pembangunan

nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya

alam; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan

Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan

kebijakan di bidang perencanaan pembangunan

nasional, strategi pembangunan nasional, arah

kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,

kelembagaan, dan pendanaan di bidang

kependudukan dan ketenagakerjaan;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan perencanaan dan penganggaran

pembangunan nasional di bidang kependudukan dan

ketenagakerjaan;

  • penyusunan rencana pembangunan nasional secara

holistik integratif di bidang kependudukan dan

ketenagakerjaan dalam penetapan program dan

kegiatan kementerian/lembaga/daerah;

  • pengoordinasian dan pengendalian rencana

pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara

rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran

pendapatan dan belanja negara di bidang

kependudukan dan ketenagakerjaan;

  • pengoordinasian pelancaran dan percepatan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas dan fungsi perencanaan pembangunan

nasional di bidang kependudukan dan

ketenagakerjaan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pembangunan Manusia,

Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan

kebijakan di bidang perencanaan pembangunan

nasional, strategi pembangunan nasional, arah

kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,

kelembagaan, dan pendanaan di bidang

pembangunan manusia, masyarakat, dan

kebudayaan;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan perencanaan dan penganggaran

pembangunan nasional di bidang pembangunan

manusia, masyarakat, dan kebudayaan;

  • penyusunan rencana pembangunan nasional secara

holistik integratif di bidang pembangunan manusia,

masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan

program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah;

  • pengoordinasian dan pengendalian rencana

pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara

rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran

pendapatan dan belanja negara di bidang

pembangunan manusia, masyarakat, dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43 -10-

kebudayaan;

  • pengoordinasian pelancaran dan percepatan

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan

kebudayaan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan

kebudayaan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas dan fungsi perencanaan pembangunan

nasional di bidang pembangunan manusia,

masyarakat, dan kebudayaan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

1. Di antara Bagian Kedelapan dan Bagian Kesembilan

disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan A,

dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 24 dan Pasal

25 yakni Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedelapan A

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur

pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang

sarana dan prasarana, yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan

pelaksanaan kebijakan, koordinasi penyiapan rancang

bangun sarana dan prasarana, serta pemantauan,

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43

evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan

nasional di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24B, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan

kebijakan di bidang perencanaan pembangunan

nasional, strategi pembangunan nasional, arah

kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,

kelembagaan, dan pendanaan di bidang sarana dan

prasarana;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan perencanaan dan penganggaran

pembangunan nasional di bidang sarana dan

prasarana;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi penyiapan rancang

bangun sarana dan prasarana;

  • penyusunan rencana pembangunan nasional secara

holistik integratif di bidang sarana dan prasarana

dalam penetapan program dan kegiatan

kementerian/lembaga/daerah;

  • pengoordinasian dan pengendalian rencana

pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara

rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran

pendapatan dan belanja negara di bidang sarana dan

prasarana;

  • pengoordinasian pelancaran dan percepatan

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang sarana dan prasarana;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang sarana dan prasarana;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas dan fungsi perencanaan pembangunan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43 -12-

nasional di bidang sarana dan prasarana; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26, Deputi Bidang Politik, Hukum,

Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan

kebijakan di bidang perencanaan pembangunan

nasional, strategi pembangunan nasional, arah

kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,

kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik,

hukum, pertahanan, dan keamanan serta

pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka

kelembagaan nasional;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan perencanaan dan penganggaran

pembangunan nasional di bidang politik, hukum,

pertahanan, dan keamanan;

  • penyusunan rencana pembangunan nasional secara

holistik integratif di bidang politik, hukum,

pertahanan, dan keamanan dalam penetapan

program dan kegiatan kementerian/

lembaga/daerah;

  • pengoordinasian dan pengendalian rencana

pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara

rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran

pendapatan dan belanja negara di bidang politik,

hukum, pertahanan, dan keamanan;

  • pengoordinasian pelancaran dan percepatan

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43

bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas dan fungsi perencanaan pembangunan

nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan

keamanan;

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan

menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian, pengoordinasian dan perumusan

kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan

pendanaan pembangunan;

  • pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem

dan prosedur perencanaan dan penganggaran

pembangunan nasional;

  • pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan di bidang pendanaan pembangunan;

  • pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan

dalam dan luar negeri serta pengembangan

kerjasama pembangunan internasional;

  • penyusunan rencana pembangunan nasional secara

holistik integratif di bidang pendanaan pembangunan

dalam penetapan program dan kegiatan

kementerian/lembaga/daerah;

  • pengoordinasian dan pengendalian rencana

pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara

rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran

pendapatan dan belanja negara di bidang pendanaan

pembangunan;

  • penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan

belanja negara bersama dengan Kementerian

Keuangan dan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43 -14-

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian

pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di

bidang pendanaan pembangunan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas dan fungsi perencanaan pembangunan

nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi,

dan Pengendalian, Pembangunan menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pemantauan,

evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana

pembangunan nasional;

  • pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian

dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana

pembangunan nasional serta kinerja pengadaan

barang/jasa pemerintah;

  • pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi,

dan pengendalian program pembangunan nasional;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional

di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian

pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.43

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Februari 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Maret 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id