(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum
BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras,
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7 ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat
(2), dan Pasal 11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.35 -3-
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
