Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi terdiri atas:
- honorarium; dan
- fasilitas biaya perjalanan dinas.
Ditetapkan: 2021-01-01
Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi terdiri atas:
(1) Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
juta rupiah);
puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh
ribu lima ratus rupiah); dan
juta rupiah).
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan
perjalanan dinas.
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara
dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Utama.
(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Wakil
Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
---
2021, No.89 -3-
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan Nasional
Sertifikasi Profesi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil
maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji
dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional
Sertifikasi Profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2021, No.89 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2021
,
ttd.