Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
---
2022, No. 30 -5-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Rp2.217.000,00 1 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama
Rp1.848.000,00 2 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya
Rp1.260.000,00 3 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda
Rp540.000,00 4 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO