Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 20 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 20

(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim

merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang
reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.

(21 Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina
dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana, pengawasan dan pengendalian
penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium
forensik dalam rangka penegakan hukum serta
pengelolaan informasi kriminal nasional.

(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat

Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(41 Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim
disingkat Wakabareskrim.

(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh)

direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209546 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 209794A