Langsung ke konten

PERPRES No. 201 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Rincian angg;aran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri
atas rincian:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara; dan
c. PembiayaanAnggaran.

Pasal 1

Rincian anggaran Belanja Pemerintatr Rrsat sebagaimana
dimalrsud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
angaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
ddam Pasal 5 ayat (l), dan rincian Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasd 7 menjadi dasar
penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian
Pelalrsanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

Pasal 2

Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I
yang mempakan bagian tidat< terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; darr
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Rrsat; dan
b. Anggaran Transfer ke Daeratr.

Pasal 4

(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah hrsat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri
atas rincian:
a. Anggaran. . .
SK No 194218 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran
Anggaran kementerian/ lembaga; dan
b. Anggaran Belanja Pemerintatr Rrsat pada Bagran
Anggaran Bendatrara Umum Negara.
(21 Rincian anggaran Belanja Pemerintah Rrsat pada
Bagtan Anggaran kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidat(
terpisahkan dari Perattrran Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Rrsat pada
Bagran Anggaran Bendatrara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b,
tercanhrm dalam Lampiran IV yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
kecuali anggaran program pengelolaan belanja
lainnya.
(4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

(U Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a. Dana Bag Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Ktrusus;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta;
dan
f. Dana Desa.
(21 Rincian anggaran Transfer ke Daeratr sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Insentif
Fiskal.
(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
SK No 194217 A
a. Dana. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a. Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. Dana Alokasi Khusus Nonlisik; dan
c. Hibaft kepada Daerah.
(4) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan
petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi
Ktrusus Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelatr Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(5) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana
dimalcsud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:
1. Bagran program dan kegiatan bersama
Femerintatr Provinsi Aceh dan pemerintah
kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
2. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada
Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:
1. Dana Otonomi Khusus yang bersifat
umum; dan
2. Dana Otonomi Khusus yang telah
ditentukan penggunaannya; dan
c. Dana Tambahan Infrastnrkhrr unhrk Papua.
(6) Bagian program dan kegiatan.bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) hurrf a angka 1 dilalcsanakart
sesuai dengan ketenhran peraturan
perundang-undangan.
(71 Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V
pada Tabel V.l yang merupakan bagran tidak
terpisahlcan dari Peraturan Presiden ini.
(8) Sebagian Transfer ke Daerah unhrk infrastrukhrr
dan/ atau diperkirakan unhrk infrastnrktur meliputi:
SK No 194216 A
a. Dana...
PRESIDEN
IIEPUBUK INDONESIA
a. Dana Bag Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a;
b. Dana Alolrasi Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik ss[ngaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
d. Dana Tambahan Infrastrukhrr sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c,
dilakukan pencadangan.
(9) Transfer ke Daerah berupa Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f difokuskan unttrk
percepatan pengentasan kemiskinan.
(lO) Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat:
a. direalokasi;dan/atau
b. digunakan,
sesuai dengan prioritas pemerintatr, yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(l l) Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tatrun Anggaran
2025 mempedomani besaran Transfer ke Daerah yang
dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Rincian Dana Bag Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(13) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf f untuk setiap desa dan insentif desa yang
dialokasikan pada tahun anggaran 2025 ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(la) Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang
berkinerja baik unhrk kinerja tahun sebelumnya dan
tatrun berjalan dengan rincian:
SK No 194215 A
a.untuk...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a. untuk pengharga^an kinerja tahun sebelumnya
sebesar Rp4.OOO.OO0.OOO.OOO,OO (empat triliun
rupiah); dan
b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan
sebesar Rp2.OOO.OOO.OOO.OOO,0O (dua triliun
rupiah).
(15) Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimahsud
pada ayat (14) hunrf a
menurut
provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam
Lampiran V pada Tabel V.LT yang merupakan bagran
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(16) Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (14) huruf b
menurut
provinsi/kabupatenlkota ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(17) Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai akibat
dari:
a. penrbahan data;
b. kesalahan hittrng;
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan
Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar
negeri dan/atau percepatan penarikan pinjamarr
atau hibah luar negeri;
e. kebijakan pemerintah ytrlg berpengaruh pada
perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/atau
t. kebijakan pemerintah terkait dengan
pencadangan Transfer ke Daerah,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Rincian anggaran Pendidikan tercantum
I"ampiran VI yang merupakan bagian
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
ddam
tidak
SK No 194214 A
(2) Anggaran...
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos
pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) Benttrk, skema, dan cakupan bidang yang dapat
dibiayai menggunal€n hasil pengelolaan dana abadi
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan perattran
perundang-undangan.

Pasal 7

(l) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I huruf c tercantum dalam
Lampiran VII yang menrpalcan bagan tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(21 Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam
Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Perubatran anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Penerimaan Negara Eukan Pqiak termasuk
penggunaan saldo kas Badan layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan
Pqid( tahun anggaran sebelumnya yang belum
digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara
dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi
Barang Milik Negara tahun anggaran
sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman termasuk pinjaman baru unhrk
penanggulangan bencana;
SK No 194213 A
d. pergescran. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
d. pergeseran anggaran antsrprogram dalam
1 (satu) Bagan Anggaran untuk
penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari hibah termasuk hibah yang
diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi
dalam Program Pengelolaan Belanja l.ainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelolaan
Belanja Lainnya) ke Baglan Anggaran
kementerian/lembaga atau sebaliknya atau
pergeseran antarsubbagian anggaran dalam
Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara);
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
antarsatuan kerja dalam I (satu) program
yang sama atau antarprogram ddam satu
Bagran Anggaran;
j.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Surat Berharga Syariah Negara
untuk
pembiayaan kegiatan /proyek
kementerian/lembaga termasuk penggunaan
sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara yang tidak terserap pada tahun 2024
untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tatrun
Anggaran 2025;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam
1 (sattr) Bagian Anggaran yang bersumber dari
rupiah murni untuk memenuhi kebuhrhan
belanja operasional;
SK No 194212 A
l. pergeseran. ..
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam I
(sattr) Bagran Anggaran untuk memenuhi
kebuhrhan pengeluaran yang tidak
diperkenankan {ineligible eryenditure) atas
kegiatan yang dibiayai dari pinjamarr
dan/atau hibatr luar negeri;
m. pergeseran anggaran antanprogram dalam
rangka penyelesaian restnrkhrrisasi
kementerian/lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
o. perubatran anggaran belanja dalam rangka
pembayaran ttrnggakan
tahun
sebelumnya/ kewajiban Pemerintah;
p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu unhrk pengesahan belanja
dan penerimaan pembiayaan dan/atau
pendapatan hibah yang bersumber dari
pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah
yang diterushibahkan yang telah dosing dafq
q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024
yang tidak terserap unhrk pembayaran uarig
muka kontrak kegiatan yang dibiayai
pinjaman luar negeri;
r. perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan penrbahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter,
perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran
kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/
badan usaha internasional sebagai akibat dari
perubahan selisih kurs;
SK No l942ll A
t. perubahan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10_
t. perubahan kewqiiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran [.€bih,
penarikan pinjaman hrnai, penerbitan Surat
Berharga Negara, dan/atau pemanfaatan
saldo kas badan layanan umum sebagai alcibat
tambahan pembiayaan;
u. realokasi anggaran bunga utang "6!egai
dampak dari perubatran komposisi instnrmen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga
ketahanan ekonomi dan fiskal;
v. pergeseran anggaran dalam sattr atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka
tugas pembantuan, urusan bersama,
dan/atau dekonsentrasi; dan
w. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penrbahan pagu unhrk pengesahan belanja
dalam rangka pengadaan tanah unttrk
kepentingan proyek strategis nasional,
percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan
pengembangan kegiatan sektor pariwisata
serta ekonomi kreatif,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
l2l Perubahan anggaran sebagaimana dimahsud pada
ayat (1) berupa perubahan anggaran yang
disebabkan oleh penambahan atau pengurangan
anggaran belanja kementerian/lembage dan/atau
Bagran Anggaran Bendahara Umum Negara
termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran
Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr
perahrran perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasd dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usatra Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagai akibat dari:
a.penambahan...
SK No 194210 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. penambafian pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2024 yang tidat( terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman;
dan/atau
d. pengesatran atas Pemberian Pinjaman luar
negeri yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilalrsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Ddam hal terdapat kementerian/lembaga yang
mengalami
pemisatran
dan/atau
kementerian/lembaga yang ban
dibentuk,
pengalokasian anggarannya harus mendapatkan
persehrjuan dari Dewan Peruralcilan Ralryat melalui
pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani
urusan kementerian/ lembaga dimaksud.
SK No 194209 A
l2lPenyesuaian...
PRESIDEN
IIEPUELIK INDONESIA
- L2-
(21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(3) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
sebagai akibat pemisatran dan/atau pembenhrkan
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (U menrpakan pergeseran alokasi anggaran
Belanja Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal4.
(4) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.

Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan Perattrran
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
l2l Pengelolaan keuangan sebagaimana dimahsud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
b. penyesuaian belanja negara secara otomatis;
c. penyesuaian Transfer ke Daerah; dan/atau
d. earmarleing belanja dalam rangka menghadapi
ancaman terhadap perekonomian dan/atau
instabilitas sistem keuangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 194208 A
Agar
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peratrrran Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 398
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum, -
SK No l94l94A
Djaman