Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah
Pegawai Negeri Sipil, prqjurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Intelijen Negara.
1. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 . ..
SK No243557A
---
REPUEUK INDONESIA
Pasal 2
(1) Pegawai di Badan Intelljen Negara, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4. . .
SK No243555A
---
REPUEUK INDONESIA
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan
memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan
kinerja sebesar l50o/o (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Intelijen
Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
yang tidak a. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
yang c. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8...
SK No243556A
---
REPUEUK INDONESIA
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Intelijen Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran
y€rng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Intelljen
Negara.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Intelljen Negara ditetapkan oleh
Kepala Badan Intelijen Negara setelah:
yang a. mendapat persetujuan dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
yang b. mendapat persetqiuan dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatlan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
diangkat sebagai pejabat fungsional dan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Intelijen Negara dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Intelijen Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan Peraturan Badan Intelijen Negara.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor ll7
Talrun 2Ol8 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Intelijen Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 211) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang 'I\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 21 1), dicabut
dan dinyatakan tidak berLaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No243558A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2O24
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 4O1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
ministrasi Hukum.
iaS anna Djaman
SK No242942A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN INTELIJEN NEGARA
TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 L7 R 1.550.000 00
2 t6 R 2.540.000 00
3 15 R 4.100.oo0 o0
4 L4 R 21.330.000 o0
5 t3 R 13.670.000 00
6 L2 R 12.370.000 oo
7 11 R 10.947.000 o0
8 10 R .458.000 00
9 9 R 7.474.OOO o0
10. 8 R .349.000,00
1. 7 .079.OO0 oo
1. 6 4.837.000 o0
13. 5 R .607.000,00
1. 4 R .179.000 oo
15. 3 R .980.000 00
L6. 2 R .154.000 00
L7, I Rp2.575.OO0,OO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESI.A
B idang Perundang-undangan
Administrasi Hukrm
ilvanna Djaman
SKNo
