Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Bencana yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
. Pasal 11 ..
SK No242767 A
---
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4...
SK No242765A
---
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-J-
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
mengepalai dan memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
(2) T\.rnjangan kinerja bagr Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8. . .
SK No242766A
---
ELIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Nasional Bencana
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Bencana setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Bencana diangkat sebagai pejabat
fungsional dan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kine{a pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimalsud
dalam Pasal l0 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Bencana
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tabun 2O2O
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 12) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No242768A
---
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2O24
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 402
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hgkum,
Djaman
SK No242870A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2O4TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL
PENANGGUI,ANGAN BENCANA
TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
TUNJANGAN KINER.IA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 t7 Rp33.24O.0O0,0O
2 16 Rp27.577.5OO,OO
3 15 Rp19.28O.0O0,00
4 t4 Rp17.064.000,00
5 13 Rp10.936.O0O,00
6 L2 Rp9.896.000,00
7 11 Rp8.757.60O,0O
8 10 RpS.979.20O,00
9 9 RpS.079.20O,0O
1. 8 Rp4.595.15O,00
1. 7 Rp3.915.950,00
1. 6 Rp3.510.40O,00
1. 5 Rp3.134.25O,00
t4. 4 Rp2.985.O00,O0
1. 3 Rp2.898.000,00
1. 2 Rp2.7O8.250,OO
t7. I Rp2.531.250,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
Mministrasi Hu
vanna Djaman
SK
