Langsung ke konten

TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 205 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai

di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3...

SK No242758A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam L,ampiran yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Nasional yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Pasal 7. . .

SK No242759A

---

TI---l:FITallN

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala
Perpustakaan Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan

di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh
Kepala Perpustakaan Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetqiuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(l) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Perpustakaan
Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Nasional yang
menerima tunjangan kinerja wajib dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10...

SK No242760A

---

I-TI=EIi!trN

REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 23) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 202O terltarLg T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 23), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No242761A

---

FRESIOEN

REPUEUK TNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam [rmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 403

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

iaS vanna Djaman

SK No242868A

---

REPUBLIK INDONESIA

I..AMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 205 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAI.I KINER^'A PEGAWAI DI UNGKUNGAI,I

PERPUSTAKAAN NASIONAL

TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPUSTAI(AAN NASIONAL

TUNJANGAN KINERJA NO KEI,AS JABATAN PER KEI.AS JABATAN

I t7 iR 3.240.OOO o0
2 16 R 7.577.sOO 00
3 15 Rp19.280.000.00
4 t4 Ro17.064.000.00
5 l3 Rp1O.936.000.00
6 t2 Rp9.896.000.00
7 1l Rp8.757.6OO.OO
10 RpS.979.2OO.OO
9 9 RpS.079.200,00
1. .595.150 oo
1. 7 .915.950 00
1. 6 .510.400 00
1. 5 .134.250 00
t4. 4 .985.O00 oo
1. 3 .898.000 o0
1. 2 .708.250 oo
1. I .53r.250 oo

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA

Hrlkum,

Djaman
SK No242869A