Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT

PERPRES No. 21 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.

epkumham.go

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp. 12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YODHOYONO

epkumham.go