Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
epkumham.go
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
epkumham.go
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp. 12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
c. Anggota sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YODHOYONO
epkumham.go