Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.47
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
