Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
---
2015, No.26 3
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah PNS, Anggota
TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
