Langsung ke konten

BEBAS VISA KUNJUNGAN

PERPRES No. 21 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara

Indonesia.

1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya

disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah

Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang

Keimigrasian.

1. Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing

warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif

khusus suatu negara, dan entitas tertentu.

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan

di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau

tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah

Indonesia.

1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa

adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat

yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau

tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik

Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing

www.peraturan.go.id

---

2016, No.44

untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan

menjadi dasar pemberian izin tinggal.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas

Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik

dan asas manfaat.

(2) Bebas Visa kunjungan tidak diberikan atas kunjungan

dalam rangka jurnalistik.

Pasal 3

(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan dibebaskan dari

kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah

Indonesia.

(2) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui

Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

(3) Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus

suatu negara, dan entitas tertentu yang menerima bebas

Visa kunjungan tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 diberikan izin tinggal kunjungan untuk

waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau

dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.44 -4-

Pasal 5

(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar Wilayah

Indonesia dan tujuan kedatangan bagi Penerima Bebas

Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan

negara dan kesehatan masyarakat, Menteri dapat

menghentikan sementara bebas Visa kunjungan untuk

negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu

negara, dan entitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3).

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa

Kunjungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa

Kunjungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.44

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2016

September 2015

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 201623 S

eptember 2015

,

ttd ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.44 -6-