Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
1. Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing
warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif
khusus suatu negara, dan entitas tertentu.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan
di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau
tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah
Indonesia.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing
www.peraturan.go.id
---
2016, No.44
untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan
menjadi dasar pemberian izin tinggal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
