Langsung ke konten

PEMBUBARAN BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

PERPRES No. 21 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan

Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Pasal 2

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan

Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pekerjaan umum.

Pasal 3

(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen

pada lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan

Lumpur Sidoarjo dialihkan kepada kementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan

unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik

Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal

diundangkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga

nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.39 -3-

Pasal 5

Dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur

Sidoarjo ini:

  • penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara

pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang

terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran

secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22

Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan

tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang

disahkan oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT.

Lapindo Brantas;

  • tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah

penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak

22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka

penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah

tersebut, merupakan Barang Milik Negara; dan

  • biaya upaya penanggulangan semburan lumpur,

pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan

infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan

luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi

untuk melindungi keselamatan masyarakat dan

infrastruktur, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan

Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden

Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan

Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.39 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Maret 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.39-5-

www.peraturan.go.id