Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Ditetapkan: 2017-01-01
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum.
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen
pada lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo dialihkan kepada kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan
unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik
Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkan Peraturan Presiden ini.
Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga
nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.39 -3-
Dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo ini:
pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang
terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran
secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22
Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan
tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang
disahkan oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT.
Lapindo Brantas;
penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak
22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka
penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
tersebut, merupakan Barang Milik Negara; dan
pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan
infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan
luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi
untuk melindungi keselamatan masyarakat dan
infrastruktur, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.39 -4-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
---
2017, No.39-5-
www.peraturan.go.id