Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN

PERPRES No. 21 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah

Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT

adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah

tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang

merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah

Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-

PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan

pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)

tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian

integral dari rencana pembangunan jangka menengah
provinsi.

1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut

STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen

perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang

merupakan bagian integral dari rencana

pembangunan jangka menengah kabupaten.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga

pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga

negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,

dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pasal 2

STRANAS-PPDT bertujuan untuk membangun sinergi dan
sinkronisasi kebijakan serta program percepatan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -3-

pembangunan daerah tertinggal secara nasional.

Pasal 3

(1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan

rencana strategis Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

(2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Instansi Pusat

dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah,

Instansi Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

(2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 5

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah

tertinggal, gubernur menetapkan STRADA-PPDT
Provinsi dan bupati menetapkan STRADA-PPDT

Kabupaten.

(2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana

pembangunan jangka menengah daerah provinsi

dengan memperhatikan STRANAS-PPDT.

(3) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana

pembangunan jangka menengah daerah kabupaten
dengan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan

Pasal 6

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan

STRANAS-PPDT dibebankan kepada Anggaran

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -4-

Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam

anggaran masing-masing Instansi Pusat.

(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), pendanaan yang diperlukan untuk

penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh dari

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan nasional memfasilitasi

penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT
Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -6-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-7-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -8-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-9-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -10-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-11-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -12-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-13-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -14-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-15-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -16-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-17-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -18-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-19-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -20-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-21-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -22-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-23-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -24-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-25-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -26-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-27-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -28-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-29-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -30-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-31-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -32-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-33-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -34-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-35-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -36-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-37-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -38-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-39-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -40-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-41-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -42-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-43-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -44-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-45-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -46-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-47-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -48-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-49-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -50-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-51-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -52-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-53-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -54-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-55-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -56-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-57-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -58-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-59-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -60-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-61-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -62-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-63-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -64-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-65-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -66-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-67-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -68-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-69-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -70-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-71-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -72-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-73-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -74-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-75-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -76-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-77-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -78-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-79-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -80-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-81-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -82-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-83-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -84-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-85-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -86-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41-87-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.41 -88-

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET eputi Bidang

www.peraturan.go.id