Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT
adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-
PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)
tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian
integral dari rencana pembangunan jangka menengah
provinsi.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut
STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka menengah kabupaten.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
