Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur
merkuri tunggal atau senyawanya yang berikatan
dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya.
1. Emisi Merkuri adalah lepasan Merkuri ke atmosfer.
1. Lepasan Merkuri adalah terlepasnya Merkuri ke air
dan tanah.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.73 -4-
1. Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan
Merkuri secara bertahap pada kegiatan peredaran
Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi
dan lepasan Merkuri.
1. Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan
produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/atau
penggantian Merkuri dengan bahan alternatif yang
ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan
hidup.
1. Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan
Penghapusan Merkuri yang selanjutnya disingkat
RAN-PPM adalah dokumen rencana kerja tahunan
untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri di
tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
1. Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan
Merkuri yang selanjutnya disingkat RAD-PPM adalah
dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan
menghapuskan Merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan
berkelanjutan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
