(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai
perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Gde Pudja Mataram.
(2) Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
