Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM

PERPRES No. 21 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut

Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai

perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu

Negeri Gde Pudja Mataram.

(2) Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

merupakan perguruan tinggi di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja

Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak,

dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja
Mataram; dan

  • semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu

Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi
mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja

Mataram.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi
Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menjadi Institut

Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dalam
pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung

jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.

---

2020, No.32 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun

2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu

Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi

Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah

Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan
Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No.32 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020

,

ttd.