Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 21 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang

---

2022, No. 31 -3-

selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan

Tunjangan Analis Intelijen setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Intelijen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Intelijen bagi Pegawai Negeri

Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Intelijen dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Intelijen dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2022, No. 31 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd.

---

2022, No. 31 -5-