Langsung ke konten

HARi KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH

PERPRES No. 21 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional
bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan
publik.
1. Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari
melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
1. Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu
operasional bagi Instansi Pemerintah untuk
kepentingan pelayanan publik.
1. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah
rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan
tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
1. lnstansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
1. lnstansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
lembaga pemerintah lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di
Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Aparatur ...

SK No 155801 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari
Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam
Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku
bagi:
- Instansi Pusat; dan
- Instansi Daerah.

Pasal 3

(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari

kerja dalam 1 (satu) minggu.

(2) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis,
dan Jumat.

Pasal4

(1) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai

ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh)
menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam
istirahat.

(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai

ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua)
jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak
termasuk jam istirahat.

(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu
setempat.

(4) Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul
08.00 zona waktu setempat.

(5) Jam ...

SK No 155802 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yaitu:
- hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
- selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

(6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yaitu:
- hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
- selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan
sebagai kinerja pegawai.

Pasal 5

Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi
Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat
Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK
atau pimpinan instansi.

Pasal6

Jumlah hari kerja dan/ atau jam kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila
terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional,
cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

### Pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi

Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan
pelayanan:
- dukungan operasional Instansi Pemerintah;
dan/atau
- langsung kepada masyarakat.

(2) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah
mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

### Pasal 8 ...

SK No 155803 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 8

( 1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan
secara fleksibel.

(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel
secara lokasi dan/ atau fleksibel secara waktu.

(3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis

pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya
yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi
dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas

kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk
kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal9

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8
wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu)
minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam
Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan

### Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja

danjam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/ a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja

Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, dan Jam
Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak
berlaku bagi:

  • Tentara ...

SK No 155804 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

- Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara
Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang
ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta
Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan
Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.

(2) Hari kerja dan jam kerja bagi Tentara Nasional

Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta
Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indonesia.

(3) Hari kerja dan jam kerja bagi Kepolisian Negara

Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan
di luar struktur Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari kerja dan
jam kerjanya mengikuti hari kerja dan jam kerja yang
berlaku pada tempat ditugaskan.

(5) Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi

perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan
Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri.

Pasal 12

Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh
Menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh
unit kerja pada lnstansi Pemerintah sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

### Pasal 13 ...

SK No 155805 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi
Pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari

kerja dalam 1 (satu) minggu harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang
Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik
Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang
Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta
Raya;dan
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
1n1.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang
Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik
Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang
Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta
Raya;dan
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 155806 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
'nistrasi Hukum,

nna Djaman

SK No 155799 A
jdih.kemenkeu.go.id