Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional
bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan
publik.
1. Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari
melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
1. Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu
operasional bagi Instansi Pemerintah untuk
kepentingan pelayanan publik.
1. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah
rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan
tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
1. lnstansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
1. lnstansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
lembaga pemerintah lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di
Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Aparatur ...
SK No 155801 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
