PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud
dalam Pasal 2, Sekretariat Mahkamah Agung
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah
Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis,
organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan
Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua
lingkungan Peradilan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta
standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga
teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata
dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua
Iingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung
dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan pen5rusunan
rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan serta
pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan
peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan
Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan perencariaan,
pengorganisasian, administrasi kepegawaian,
Iinansial, perlengkapan dan ketatausahaan
Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta
kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di
lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
1. Ketentuan
SK No 209729 A
---
FRESIDEN
1. Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari:
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;
- Direktorat Jenderal Baclan Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara;
- Badan Pengawasan;
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan
Pelatihan Hukum dan Peradilan;
- Badan Urusan Administrasi.
1. Judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Keenam
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan
dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan
Hukum dan Peradilan dipimpin oleh seorang Kepala
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Mahkamah Agung.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan
Hukum dan Peradilan mempunyai tugas membantu
Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanaka.rr
pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi
kebijakan di bidang hukum dan peradilan serta
perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan tenaga
teknis dan administrasi peradilan di lingkungan
Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan
Peradilan.
6.Ketentuan...
SK No 209730 A
---
INOONESIA
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Badan Strategi Kebijakan dan
Pendiclikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
me nyelenggarakan fungsi :
- pen-viapan perumusan kebijakan penJrusunan
rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di
bidang hukum dan pera.dilan serta pendidikan dan
pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi
peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan
Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pelaksanaan kebijakan pen5rusunan rekomendasi
dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum
dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan
tenaga teknis dan tenaga. administrasi peradilan di
lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di
semua lingkungan Peradilan; dan
- pelaksanaan administrasi Badan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
**(1) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan**
Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari 1 (satu)
Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) hrsat.
(21 Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
Begian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling
banyak 2 (dua) Subbagiar^.
**(3) Masing-masing htsat terdiri atas 1 (satu) Subbagian**
Tata Usaha dan 2 (dua) Bidang dan masing-masing
Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209731 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
### REPUBLIK INDONES[A,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 209792A
