Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud
dalam Pasal 2, Sekretariat Mahkamah Agung
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah
Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis,
organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan
Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua
lingkungan Peradilan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta
standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga
teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata
dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua
Iingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung
dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan pen5rusunan
rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan serta
pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan
peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan
Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan perencariaan,
pengorganisasian, administrasi kepegawaian,
Iinansial, perlengkapan dan ketatausahaan
Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta
kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di
lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
1. Ketentuan
SK No 209729 A
---
FRESIDEN
1. Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
