Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL

PERPRES No. 22 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1)
Menetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
(2)
Kebijakan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Kebijakan
Percepatan
Penganekaragaman
Konsumsi
Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
melakukan
perencanaan,
penyelenggaraan,
evaluasi
dan
pengendalian Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal.

Pasal 2

Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Ketentuan lebih lanjut tentang Peraturan Presiden ini diatur oleh
Menteri,
Pimpinan
Lembaga
Pemerintahan
Non
Departemen,
Gubernur
dan
Bupati/Walikota
sesuai
dengan
tugas
dan
kewenangan masing-masing.
(2)
Perumusan
kebijakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
(3)
Evaluasi dan pengendalian percepatan penganekaragaman konsumsi
pangan
berbasis
sumber
daya
lokal
dilaksanakan
dengan
berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.
Pasal …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
:
22 TAHUN 2009
TANGGAL :
6 JUNI 2009
KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
A.
LATAR BELAKANG
Keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat,
kesehatan yang prima, serta cerdas. Bukti empiris menunjukkan bahwa kualitas SDM sangat
ditentukan oleh status gizi yang baik, yang secara langsung ditentukan oleh faktor konsumsi
pangan dan daya tahan tubuh terhadap penyakit infeksi dan secara tidak langsung
dipengaruhi oleh pola asuh, ketersediaan pangan, faktor sosial ekonomi, budaya dan politik.
Lebih dari 90 persen masalah kesehatan terkait dengan makanan. Faktor penentu mutu
makanan adalah keanekaragaman jenis pangan, keseimbangan gizi dan keamanan pangan.
Ketidakseimbangan gizi akibat konsumsi pangan yang tidak beraneka ragam telah membawa
dampak pada munculnya masalah gizi ganda di Indonesia, yaitu gizi kurang maupun gizi
lebih.
Penganekaragaman konsumsi pangan merupakan upaya untuk memantapkan atau
membudayakan pola konsumsi pangan yang beraneka ragam dan seimbang serta aman dalam
jumlah dan komposisi yang cukup guna memenuhi kebutuhan gizi untuk mendukung hidup
sehat, aktif dan produktif. Indikator untuk mengukur tingkat keanekaragaman dan
keseimbangan konsumsi pangan masyarakat adalah dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH)
yang ditunjukkan dengan nilai 95 dan diharapkan dapat dicapai pada tahun 2015.
Penganekaragaman konsumsi pangan akan memberi dorongan dan insentif pada
penyediaan produk pangan yang lebih beragam dan aman untuk dikonsumsi, termasuk
produk
pangan
yang
berbasis
sumber
daya
lokal.
Dari
sisi
aktivitas
produksi,
penganekaragaman konsumsi pangan dapat meminimalkan risiko usaha pola monokultur,
meredam gejolak harga, mengurangi gangguan kehidupan biota di suatu
kawasan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kawasan, meningkatkan pendapatan petani, dan menunjang pelestarian sumber daya alam.
Upaya pengembangan konsumsi pangan dapat pula dijadikan salah satu momentum bagi
Pemerintahan Daerah untuk menstimulasi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di
pedesaan. Di samping itu, jika dilihat dari kepentingan kemandirian pangan maka
penganekaragaman konsumsi pangan dapat mengurangi ketergantungan konsumen pada satu
jenis pangan. Dengan demikian, penganekaragaman konsumsi pangan merupakan fondasi
dari keberlanjutan ketahanan pangan dan memiliki dimensi pembangunan yang sangat luas,
baik dari aspek sosial, ekonomi, politik maupun kelestarian lingkungan.
Selama ini upaya penganekaragaman konsumsi pangan telah dilaksanakan oleh masing-
masing sektor, namun masih ditemui permasalahan. Permasalahan utama yang dihadapi
dalam penganekaragaman konsumsi pangan dewasa ini adalah : (1) belum tercapainya skor
mutu keragaman dan keseimbangan konsumsi gizi sesuai harapan (Skor PPH baru mencapai
81,9 pada tahun 2008) dan selama ini pencapaiannya berjalan sangat lamban dan fluktuatif,
(2) cukup tingginya kesenjangan mutu gizi konsumsi pangan antara masyarakat desa dan
kota, (3) adanya kecenderungan penurunan proporsi konsumsi pangan berbasis sumber daya
lokal, (4) lambatnya perkembangan, penyebaran, dan penyerapan teknologi pengolahan
pangan lokal untuk meningkatkan kepraktisan dalam pengolahan, nilai gizi, nilai ekonomi,
nilai sosial, citra dan daya terima, (5) masih belum optimalnya pemberian insentif bagi dunia
usaha dan masyarakat yang mengembangkan aneka produk olahan pangan lokal, (6)
kurangnya fasilitasi pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan aksesibilitas pangan yang
beragam, bergizi seimbang dan aman.
Untuk
mengatasi
permasalahan
tersebut,
diperlukan
kebijakan
percepatan
penganekaragaman konsumsi pangan di bawah koordinasi Dewan Ketahanan Pangan.
Kebijakan ini harus mampu memberikan daya ungkit yang kuat bagi penyediaan dan
permintaan aneka ragam pangan secara nyata, yang secara simultan dapat mendorong
terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan yang berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Presiden sebagai acuan yang dapat mendorong
percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal melalui kerja
sama sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
B.
KEBIJAKAN ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
B.
KEBIJAKAN
B.1. Tujuan
Secara umum tujuan kebijakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis
sumber daya lokal adalah memfasilitasi dan mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan yang
beragam, bergizi seimbang dan aman yang diindikasikan oleh skor PPH 95 pada tahun 2015.
Tujuan khusus percepatan penganekaragaman konsumsi pangan adalah mendorong tercapainya :
1. Peningkatan permintaan masyarakat terhadap aneka pangan baik pangan segar, olahan
maupun siap saji melalui proses internalisasi kepada seluruh komponen masyarakat termasuk
aparat, yang meliputi peningkatan pengetahuan dan kesadaran gizi seimbang sejak usia dini,
pengembangan kegiatan pemberdayaan ekonomi rumah tangga, dan promosi serta gerakan
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
2. Peningkatan ketersediaan aneka ragam pangan segar dan olahan melalui pengembangan bisnis
dan industri pengolahan aneka pangan sumber karbohidrat non beras dan non terigu, sumber
protein nabati dan hewani, serat, vitamin dan mineral yang berbasis sumber daya lokal, aman,
terjangkau, dapat diterima secara sosial, ekonomi dan budaya, serta mampu menggerakkan
pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
3. Penguatan dan peningkatan partisipasi Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan
pelaksanaan program penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
B.2. Sasaran
Sasaran percepatan penganekaragaman konsumsi pangan adalah tercapainya pola konsumsi
pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman yang dicerminkan oleh tercapainya skor PPH
rata-rata nasional sebesar 88,1 pada tahun 2011 dan 95 pada tahun 2015. Sasaran skor PPH di
setiap wilayah (provinsi dan kabupaten/ kota) mengacu pada sasaran nasional dengan tetap
mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya dan potensi sumber daya pangan lokal.
B.3.
Strategi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
B.3. Strategi
1. InternalisasiPenganekaragaman KonsumsiPangan
Salah satu faktor penting yang menyebabkan belum maksimalnya pencapaian program
penganekaragaman konsumsi pangan adalah masih terbatasnya kebijakan dan program yang
berhubungan dengan proses internalisasi pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang
dan aman pada tingkat rumah tangga. Pengetahuan tentang penganekaragaman konsumsi
pangan yang dimiliki oleh setiap individu, terutama wanita sangat penting dalam membentuk
pola makan yang memenuhi kriteria gizi seimbang.
Proses internalisasi penganekaragaman konsumsi pangan dilakukan melalui 2 (dua)
cara yaitu :
a. Advokasi, kampanye, promosi, dan sosialisasi tentang konsumsi pangan yang beragam,
bergizi seimbang dan aman pada berbagai tingkatan kepada aparat dan masyarakat.
b. Pendidikan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman melalui jalur
pendidikan formal dan non-formal.
2. Pengembangan Bisnis dan Industri Pangan Lokal
Keberhasilan
percepatan
penganekaragaman
konsumsi
pangan
ditentukan
oleh
ketersediaan aneka ragam pangan dan perilaku konsumen dalam mengkonsumsi aneka ragam
pangan. Efektivitas percepatan penganekaragaman konsumsi pangan akan tercapai apabila
upaya internalisasi didukung dan berjalan seiring dengan pengembangan bisnis pangan. Oleh
karena itu program penganekaragaman konsumsi pangan nasional dan daerah perlu
diselaraskan, khususnya dalam pengembangan pertanian, perikanan dan industri pengolahan
pangan guna memajukan perekonomian wilayah. Kondisi ini menuntut komitmen yang
tinggi dari berbagai pihak serta memerlukan rencana bisnis dan industri aneka ragam pangan
yang komprehensif. Untuk itu rencana bisnis dan industri aneka ragam pangan tersebut perlu
dikembangkan untuk membangun sistem inovasi nasional dan daerah guna merangsang
pemantapan pelaksanaan penganekaragaman konsumsi pangan di berbagai daerah. Dalam
rencana tersebut, perlu dinyatakan tentang peranan industri swasta nasional dan daerah
khususnya dalam program pengembangan industri aneka ragam pangan.
Pengembangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengembangan bisnis dan industri pangan lokal dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu :
a.
Fasilitasi kepada UMKM untuk pengembangan bisnis pangan segar, industri bahan
baku, industri pangan olahan dan pangan siap saji yang aman berbasis sumber daya
lokal.
b.
Advokasi, sosialisasi dan penerapan standar mutu dan keamanan pangan bagi pelaku
usaha pangan, terutama kepada usaha rumah tangga dan UMKM.
Melalui kedua strategi tersebut, keberhasilan penganekaragaman konsumsi pangan akan
tercermin dari 4 indikator yaitu : (1) menu makanan sehari-hari makin beragam bergizi
seimbang dan aman, (2) peran swasta dan Pemerintah dalam memanfaatkan keragaman
sumber daya lokal makin meningkat, (3) aneka ragam makanan berbasis sumber daya lokal
semakin banyak tersedia di masyarakat, memiliki citra yang baik, rasa enak, dan harga
kompetitif, (4) teknologi kuliner dan bisnis bidang makanan berskala mikro, kecil dan
menengah berdasarkan kearifan dan budaya lokal semakin berkembang.
C.
LANGKAH OPERASIONAL
C.1. Tahapan Pelaksanaan
Upaya percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan diharapkan mencapai hasil
pada tahun 2015 yang diindikasikan oleh tercapainya skor PPH 95. Untuk mencapai target
tersebut dilakukan pentahapan yang secara umum terdiri atas dua tahap, yaitu Tahap I (2009-
2011) dan Tahap II (2012-2015).
1.
Tahap I (2009 – 2011)
Untuk kurun waktu tahun 2009 – 2011 kegiatan difokuskan kepada internalisasi
penganekaragaman konsumsi pangan dengan gizi seimbang dan aman serta pengembangan
ketersediaan bahan baku dan pasar domestik aneka ragam pangan baik segar maupun olahan.
Upaya-upaya tersebut dilaksanakan melalui :
a. Kampanye, sosialisasi, advokasi dan promosi percepatan penganekaragaman konsumsi
pangan yang bergizi seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal baik untuk aparat
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, individu, kelompok masyarakat maupun industri.
b. Pendidikan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman secara sistematis
melalui pendidikan formal dan non formal.
c. Penyuluhan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Penyuluhan kepada ibu rumah tangga dan remaja, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan
wanita usia subur tentang manfaat mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang
dan aman.
d. Pemanfaatan pekarangan dan potensi pangan di sekitar lingkungan.
e. Pembinaan kepada industri rumah tangga dan pengusaha kecil bidang pangan guna
meningkatkan kesadaran untuk memproduksi, menyediakan dan memperdagangkan aneka
ragam pangan yang aman berbasis sumber daya lokal.
f.
Pengembangan dan diseminasi serta aplikasi paket teknologi terapan terhadap pengolahan
aneka pangan.
g. Pembinaan mutu dan keamanan pangan kepada industri rumah tangga dan UMKM di bidang
pangan berbasis sumber daya lokal.
h. Fasilitasi pengembangan bisnis pangan, permodalan, dan pemasaran kepada pengusaha di
bidang pangan baik segar, olahan maupun siap saji yang berbasis sumber daya lokal.
i.
Pemberian penghargaan kepada individu/perorangan dan kelompok masyarakat yang dinilai
telah berperan sebagai pelopor dalam menjalankan dan memajukan upaya percepatan
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.
j.
Evaluasi dan pengendalian pencapaian upaya penganekaragaman konsumsi pangan Tahap I.
2.
Tahap II (2012 – 2015)
Untuk kurun waktu tahun 2012 – 2015, upaya-upaya percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan adalah melanjutkan kegiatan Tahap I dengan penambahan kegiatan dan
penekanan pada pembinaan pengembangan bisnis dan industri pangan, sebagai berikut :
a. Fasilitasi pengembangan bisnis pangan baik segar, olahan maupun siap saji berbasis sumber
daya lokal dalam hal dukungan infrastruktur jalan dan sumber daya air.
b. Penerapan standar mutu dan keamanan pangan pada industri rumah tangga dan UMKM di
bidang pangan berbasis sumber daya lokal.
c. Pemberian penghargaan kepada industri rumah tangga dan UMKM di bidang pangan berbasis
sumber daya lokal.
d. Evaluasi dan pengendalian pencapaian upaya penganekaragaman konsumsi pangan Tahap II.
Tabel ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tabel Kegiatan Operasional, Luaran, Dampak, dan Sasaran Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Pangan
NO
KEGIATAN OPERASIONAL
INSTANSI
LUARAN
DAMPAK
SASARAN
1.
Internalisasi Penganekaragaman Konsumsi
Pangan :
Advokasi, kampanye, promosi, sosialisasi
konsumsi pangan yang beragam, bergizi
seimbang dan aman pada berbagai tingkatan
kepada aparat dan masyarakat
Penguatan lembaga dan ketenagaan advokasi,
kampanye, promosi, sosialisasi
Pengembangan materi advokasi, kampanye,
promosi dan sosialisasi
Advokasi kepada pemangku kebijakan
Kampanye melalui media massa nasional dan
lokal
Promosi dan sosialisasi
Pemberian penghargaan
Departemen Pertanian,
Departemen Dalam Negeri,
Departemen Kelautan dan
Perikanan, Departemen
Kehutanan, Departemen
Kesehatan, Departemen
Pendidikan Nasional,
Departemen Sosial, Departemen
Komunikasi dan Informatika,
Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional,
Badan Pengawasan Obat dan
Makanan, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Koordinator :
Ketua Harian Dewan
Ketahanan Pangan
Peningkatan
pengetahuan,
dan sikap positif
terhadap
konsumsi
pangan yang
beragam, bergizi
seimbang, dan
aman pada
pengambil
keputusan/
aparat, pendidik,
ibu rumah
tangga, dan
kelompok
masyarakat
lainnya
Tumbuhnya
permintaan
terhadap aneka
pangan lokal
sumber
karbohidrat non
beras dan non
terigu, pangan
sumber protein
nabati dan hewani,
serat, vitamin dan
mineral.
Pola konsumsi
pangan memenuhi
prinsip gizi
seimbang dan
aman.
Tahap I (2009 – 2011) :

Pencapaian Skor PPH 88,1
pada Tahun 2011 dengan
konsumsi
-
Padi-padian :
300,1
gr/kap/hari
-
Umbi-umbian :
74,1
gr/kap/hari
-
Pangan Hewani : 136,9
gr/kap/hari
-
Minyak dan Lemak :
22,4 gr/kap/hari
-
Buah/Biji Berminyak:
10 gr/kap/hari
-
Kacang-kacangan : 34,6
gr/kap/hari
-
Gula :
29,1
gr/kap/hari
-
Sayur dan Buah :
gr/kap/hari
Pangan aman dikonsumsi
Pendidikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
KEGIATAN OPERASIONAL
INSTANSI
LUARAN
DAMPAK
SASARAN
Pendidikan konsumsi pangan yang beragam,
bergizi seimbang dan aman melalui jalur
pendidikan formal dan non-formal
Pengembangan materi pendidikan gizi
seimbang dan keamanan pangan yang
terintegrasi dalam kurikulum pendidikan di
sekolah dan di luar sekolah.
Penguatan tenaga pendidik dalam
penguasaan materi gizi seimbang dan
keamanan pangan.
Pelaksanaan pendidikan gizi seimbang dan
keamanan pangan melalui jalur pendidikan
non-formal kepada ibu rumah tangga dan
remaja terutama ibu hamil, ibu menyusui dan
wanita usia subur
Departemen Pendidikan Nasional,
Departemen Dalam Negeri,
Departemen Pertanian,
Departemen Kesehatan,
Departemen Kelautan dan
Perikanan, Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional,
Badan Pengawasan Obat dan
Makanan, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Koordinator :
Ketua Harian Dewan Ketahanan
Pangan
idem
idem
Tahap II (2012 – 2015) :

Skor PPH 95 pada tahun
2015 dengan konsumsi
-
Padi-padian :
gr/kap/hari
-
Umbi-umbian :
gr/kap/hari
-
Pangan Hewani :
gr/kap/hari
-
Minyak dan Lemak : 20
gr/kap/hari
-
Buah/Biji Berminyak:
10 gr/kap/hari
-
Kacang-kacangan : 35
gr/kap/hari
-
Gula :
gr/kap/hari
-
Sayur dan Buah : 250
gr/kap/hari
Pangan aman dikonsumsi.
Pengembangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
KEGIATAN OPERASIONAL
INSTANSI
LUARAN
DAMPAK
SASARAN
2.
Pengembangan Bisnis dan Industri Pangan
Lokal :
Fasilitasi kepada UMKM untuk
pengembangan bisnis pangan segar, industri
bahan baku, industri pangan olahan dan
pangan siap saji yang aman berbasis sumber
daya lokal
Pemetaan sumber daya lokal
Pengembangan, diseminasi dan aplikasi
teknologi terapan pengolahan aneka pangan
Fasilitasi akses kredit usaha
Fasiltasi produksi dan pemasaran
Departemen Perindustrian,
Departemen Perdagangan,
Departemen Pertanian,
Departemen Kelautan dan
Perikanan, Departemen
Kehutanan, Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Kementerian Negara
Riset dan Teknologi,
Kementerian Negara Badan
Usaha Milik Negara, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota
Koordinator :
Ketua Harian Dewan Ketahanan
Pangan
Meningkat-
nya jumlah
industri
pengolahan
aneka pangan
berbasis
sumber daya
lokal guna
mendukung
penganeka-
ragaman
konsumsi
pangan.
Terinterna-
lisasinya
mutu dan
keamanan
pangan di
kalangan
produsen
pangan lokal.
Peningkatan pasokan
aneka pangan olahan
yang aman berbasis
sumber daya lokal
idem
Advokasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
KEGIATAN OPERASIONAL
INSTANSI
LUARAN
DAMPAK
SASARAN
Advokasi, sosialisasi dan penerapan
standar mutu dan keamanan pangan
bagi pelaku usaha pangan, terutama
usaha rumah tangga dan UMKM
Pembinaan mutu dan keamanan pangan
Penerapan standar mutu dan keamanan
pangan
Departemen Perindustrian,
Departemen Perdagangan,
Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah, Kementerian
Negara Riset dan Teknologi,
Kementerian Negara Badan
Usaha Milik Negara, Badan
Pengawasan Obat dan
Makanan, Departemen
Pertanian, Departemen
Kelautan dan Perikanan,
Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota
Koordinator :
Ketua Harian Dewan
Ketahanan Pangan
idem
idem
idem
Evaluasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
C.2.
ORGANISASI...
NO
KEGIATAN OPERASIONAL
INSTANSI
LUARAN
DAMPAK
SASARAN
3.
Evaluasi dan Pengendalian Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Dep. Pertanian, Dep. Dalam
Negeri, Dep. Keuangan, Dep.
Perindustrian, Dep.
Perdagangan, Dep. Kehutanan,
Dep.Kelautan dan Perikanan,
Dep. Kesehatan, Dep.
Pendidikan Nasional, Dep.
Komunikasi dan Informatika,
Dep. Perhubungan, Dep.
Pekerjaan Umum, Dep. Sosial,
Dep. Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kementerian
Negara Koperasi dan UKM,
Kementerian Negara Riset dan
Teknologi, BAPPENAS,
Kementerian Negara BUMN,
Badan Pusat Statistik, BKKBN,
Badan POM, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota
Koordinator :
Ketua Harian Dewan Ketahanan
Pangan
Meningkat-nya
keterpaduan
perencanaan
sampai dengan
evaluasi
program
percepatan
penganeka-
ragaman
konsumsi
pangan
Sinergi pelaksanaan
percepatan
penganeka- ragaman
konsumsi pangan di
setiap tingkatan
idem
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
C.2. ORGANISASI PELAKSANAAN
1.
Pemerintah
Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan melakukan
koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi
pangan lintas Kementerian/Lembaga, Gubernur selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan
Provinsi, dan Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
Biaya
pelaksanaan
percepatan
penganekaragaman
konsumsi
pangan
di
tingkat
Kementerian/Lembaga
dibebankan
pada
APBN
bagian
anggaran
masing-masing
Kementerian/Lembaga.
2.
Pemerintah Provinsi
Gubernur selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi bertugas sebagai
penanggung jawab umum dan koordinator percepatan penganekaragaman
konsumsi
pangan di provinsi masing-masing, dan membuat petunjuk pelaksanaan sesuai dengan
potensi sumber daya lokal dengan mengacu pada kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah.
Dalam pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, Gubernur melibatkan
peran aktif masyarakat termasuk industri/swasta, organisasi profesi, Perguruan Tinggi, Tim
Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi, dan lembaga
swadaya masyarakat. Biaya pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
di provinsi dibebankan pada APBD provinsi.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota
selaku
Ketua
Dewan
Ketahanan
Pangan
Kabupaten/Kota
bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan di
wilayah masing-masing, dan membuat petunjuk teknis sesuai dengan potensi sumber daya
lokal dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi.
Dalam pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, Bupati/Walikota
melibatkan peran aktif masyarakat termasuk industri/swasta, organisasi profesi, Perguruan
Tinggi, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten/Kota
dan lembaga swadaya masyarakat. Biaya pelaksanaan percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan di kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
PENUTUP ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENUTUP
Kebijakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber
daya lokal yang telah ditetapkan ini merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan/pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya
lokal untuk mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan
aman.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso