Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG

PERPRES No. 22 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.48

jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan
tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.48 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.48