Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

PERPRES No. 22 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Sembilanbelas
November Kolaka sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas

Sembilanbelas November Kolaka dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pembangunan
Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan
kewajiban Universitas Sembilanbelas November Kolaka;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.62

- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa
Universitas 19 November Kolaka yang diselenggarakan oleh Yayasan
Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan menjadi
mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan
Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka yang bekerja pada
Universitas 19 November Kolaka tetap menjalankan tugasnya sampai
dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas 19
November Kolaka dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri
Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Sembilanbelas November
Kolaka;
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Universitas 19 November Kolaka dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan
pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.62 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id