Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of
Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with
www.peraturan.go.id
---
2016, No.52
Respect to Taxes on Income and on Capital) yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2005 di Jakarta, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Armenia,
dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
