Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 22 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2005-10-13

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang

Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan

Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between

the Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of

Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with

www.peraturan.go.id

---

2016, No.52

Respect to Taxes on Income and on Capital) yang telah

ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2005 di Jakarta, yang

naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Armenia,

dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id