Langsung ke konten

RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL

PERPRES No. 22 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2016-06-22

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya

disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat

mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional

yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan

Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor

untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.

1. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya

disingkat RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi

mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi

yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan

RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai

sasaran RUEN.

1. Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat

KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang

berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan

berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian

energi dan ketahanan energi nasional.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.43 -3-

1. Kementerian adalah kementerian negara yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi

dan sumber daya mineral.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat

nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab

atas kebijakan energi nasional.

Pasal 2

(1) RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan

oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai

dengan tahun 2050 yang memuat:

  • Pendahuluan;
  • Kondisi Energi Nasional Saat Ini dan Ekspektasi

Masa Mendatang;

  • Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasional;
  • Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional;

dan

  • Penutup.

(2) RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUEN

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 3

(1) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi

sebagai rujukan:

  • penyusunan dokumen perencanaan pembangunan

pusat dan perencanaan pembangunan daerah;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.43 -4-

  • penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan

Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan

Tenaga Listrik (RUPTL); dan

  • penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga

pemerintah non kementerian dan Pemerintah

Daerah serta pelaksa