Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud
dengan:
1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, yang
selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah
lembaga koordinatif yang bertugas
mengoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang di
---
2021, No.102 -3-
tingkat nasional.
1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi, yang
selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah
lembaga koordinatif yang bertugas
mengoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang di
tingkat provinsi.
1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Gugus
Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga
koordinatif yang bertugas mengoordinasikan
upaya pencegahan dan penanganan tindak
pidana perdagangan orang di tingkat
kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan anak.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
