Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagai kehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
3. Hak-hak lainnya adalah hak yang menyangkut kesejahteraan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang UANG KEHORMATAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri, diberikan Uang Kehormatan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Uang Kehormatan bagi setiap Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 adalah sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Pasal 4
Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Hak-hak lainnya yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri dalam melaksanakan tugasnya adalah berupa biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Besarnya biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan mengenal biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Pasal 6
Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini diberikan sejak yang bersangkutan
dilantik dan menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
Pasal 7
(1) Kepada Hakim Karier yang ditugaskan pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri diberikan tambahan uang kehormatan sebesar selisih uang kehormatan Hakim Ad Hoc dengan tunjangan jabatan Hakim yang diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian tambahan uang kehormatan bagi Hakim Karier pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
