Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE

PERPRES No. 23 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement Between the Governments of the Member

States of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of
Korea on Forest Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-
Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan) yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 18 November
2011 di Bali, Indonesia.

(2) Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.

(3) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi lampiran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.49

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah asli.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id