Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Tidar sebagai
perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
PENDIRIAN UNIVERSITAS TIDAR
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Universitas Tidar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Tidar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Perguruan Tinggi
Borobudur Tidar dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban
Universitas Tidar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.63
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa
Universitas Tidar yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi
Borobudur Tidar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Tidar.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua pegawai Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar yang
bekerja pada Universitas Tidar tetap menjalankan tugasnya sampai
dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Universitas Tidar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas
Tidar.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.63 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
